Polemik Single ID dalam Regulasi Media Sosial: Antara Ketertiban Digital dan Ancaman Kebebasan
Jakarta, 20 September 2025 – Wacana pembatasan akun media sosial kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah anggota DPR RI menggulirkan ide kontroversial: satu orang hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform. Usulan ini sontak menuai kritik, terutama dari kalangan pegiat kebebasan digital yang menilai gagasan tersebut berpotensi membatasi ruang ekspresi masyarakat.
Pemerintah lewat Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, buru-buru meluruskan isu. Menurutnya, regulasi yang sedang dibahas bukan soal jumlah akun, melainkan soal penertiban data melalui mekanisme single ID atau digital ID.
“Kalau single ID dan digital ID ini diterapkan, tidak masalah orang punya satu, dua, bahkan tiga akun, sepanjang autentikasi dan verifikasinya bisa dilakukan,” ujar Nezar di Yogyakarta, Kamis (18/9/2025).
Pernyataan ini menjadi penting karena publik mulai khawatir pemerintah dan DPR hendak mereduksi hak masyarakat dalam berinteraksi di ruang digital. Nezar menegaskan bahwa regulasi baru tidak dimaksudkan untuk membungkam suara rakyat.
“Tidak ada pembatasan kebebasan berekspresi di sini. Regulasi ini bertujuan memitigasi risiko konten negatif, bukan membatasi aspirasi,” tambahnya.
Namun, kritik tak berhenti. Sejumlah pihak menilai penerapan single ID tetap berpotensi menyeret masyarakat ke dalam pengawasan berlebihan. Isu privasi dan potensi penyalahgunaan data menjadi momok yang menghantui setiap kebijakan berbasis identitas digital.
Nezar berupaya menenangkan. Ia menjelaskan bahwa single ID bukan konsep baru. Pemerintah telah mencanangkannya lewat program Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tujuannya, kata dia, adalah memperkuat autentikasi dan pertanggungjawaban setiap akun digital.
“Yang kita inginkan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab. Single ID hadir untuk memastikan manfaat digital tidak dikotori oleh praktik curang,” ujarnya.
Meski begitu, masalah teknis masih nyata. Di hulu, registrasi kartu SIM memang sudah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Namun, satu NIK bisa dipakai untuk mendaftarkan hingga tiga nomor di tiap operator. Celah ini sering dimanfaatkan untuk praktik cloning data dan jual beli kartu SIM ilegal.
“Akibatnya, marak penipuan online, scamming, dan penggunaan data palsu yang merugikan masyarakat,” jelas Nezar.
Di hilir, tanggung jawab besar ada di tangan platform media sosial. Pemerintah menuntut adanya mekanisme agar setiap akun bisa ditelusuri ke identitas asli pemilik. Artinya, siapa pun boleh memiliki banyak akun, tapi semuanya harus traceable.
“Boleh punya akun berapa pun, tetapi harus ada traceability-nya. Kalau ada konten negatif, pelanggarannya bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Namun DPR tak sepenuhnya sejalan. Anggota Komisi I DPR, Oleh Soleh, menilai akun ganda lebih banyak membawa mudarat ketimbang manfaat. Ia mengusulkan larangan kepemilikan akun ganda demi menjaga ekosistem digital tetap sehat.
“Baik di YouTube, Instagram, maupun TikTok, akun ganda sering disalahgunakan. Pada akhirnya bukan membawa manfaat, tapi merusak,” ujar Oleh.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra, Bambang Haryadi, ikut mengamini. Ia mencontohkan regulasi di Swiss, di mana satu nomor ponsel per warga menjadi pintu masuk ke berbagai layanan digital. Menurutnya, aturan serupa layak dicontoh Indonesia.
Bambang juga mengkritisi fenomena akun anonim dan buzzer politik. Menurutnya, inilah biang keladi kekacauan wacana publik di media sosial. “Era medsos brutal, isu belum tentu benar sudah dipelintir hingga memengaruhi opini kelompok rasional,” ujarnya.
Polemik pun makin tajam: apakah regulasi single ID benar-benar untuk ketertiban digital, ataukah akan berujung pada pembatasan ekspresi? Masyarakat menuntut kejelasan sekaligus jaminan perlindungan data pribadi.
Dalam konteks kebebasan digital, regulasi ini bisa jadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menjanjikan ruang maya yang lebih aman. Di sisi lain, ia menyimpan potensi pengawasan yang bisa berlebihan bila tidak dikawal secara transparan.
Ke depan, tantangan terbesar pemerintah adalah membangun kepercayaan publik. Tanpa jaminan perlindungan privasi yang jelas, single ID hanya akan dipandang sebagai instrumen kontrol, bukan solusi.
Dan pada akhirnya, pertanyaan kunci masih menggantung: apakah regulasi ini akan benar-benar melindungi masyarakat, atau justru mengekang mereka dalam cengkeraman sistem digital yang semakin mengawasi setiap gerak langkah?
Baca Juga
Komentar