Polda Metro Pastikan Pemeriksaan Tersangka Sesuai Prosedur dan Hak Hukum Terpenuhi
Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan proses hukum dalam pemeriksaan tiga tersangka berinisial RH, RS, dan TT. Pemeriksaan berlangsung hampir sepuluh jam pada Kamis (13/11/25), dengan mekanisme yang mengikuti aturan KUHAP serta standar internal Polri.
Pemeriksaan dimulai pukul 10.30 WIB dan berlangsung selama sekitar satu setengah jam sebelum diselingi waktu istirahat untuk ibadah dan makan siang. Setelah itu, pemeriksaan kembali dilanjutkan pukul 13.30 WIB hingga 15.30 WIB.
Usai sesi kedua, penyidik memberikan waktu istirahat kembali sekitar satu jam. Sisanya dilanjutkan hingga pemeriksaan resmi ditutup pada pukul 18.30 WIB. Total durasi tercatat sekitar 9 jam 20 menit.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyampaikan bahwa rangkaian pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Menurutnya, penyidik tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dalam setiap tahapan.
“Penyidik melaksanakan pemeriksaan dengan prinsip legalitas, prosedural, proporsional, profesional, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Budi Hermanto.
Ia merinci jumlah pertanyaan yang diberikan kepada masing-masing tersangka. RH menerima 157 pertanyaan, RS 134 pertanyaan, dan TT sebanyak 86 pertanyaan. Seluruhnya disusun berdasarkan kebutuhan pembuktian dalam penyidikan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menegaskan bahwa penyidik telah mengikuti ketentuan KUHAP serta peraturan Kapolri secara menyeluruh. Ia memastikan tidak ada tahapan yang keluar dari koridor hukum formal.
“Penyidik menjunjung tinggi asas-asas undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya.
Iman menambahkan bahwa pemenuhan hak tersangka menjadi perhatian utama penyidik. Selama proses pemeriksaan, setiap tersangka diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang dapat meringankan posisi mereka.
Menurutnya, pemberian ruang tersebut merupakan bagian dari prinsip fairness yang harus dipegang penyidik selama proses penegakan hukum berlangsung. Ia mengatakan bahwa keseimbangan informasi menjadi kunci agar keputusan hukum dapat berdiri di atas data dan fakta yang objektif.
“Tentunya kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi agar proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” tambahnya.
Di sisi lain, Kombes Pol Budi menegaskan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik terus menjadi fokus institusi. Proses pemeriksaan hingga perlakuan terhadap tersangka harus mencerminkan profesionalitas dan transparansi.
Ia menyebut mekanisme pemeriksaan, termasuk pengaturan waktu dan pemenuhan hak, merupakan bagian dari standar yang terus dibenahi Polda Metro Jaya. Tujuannya, agar penyidikan tidak hanya memenuhi unsur legalitas, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara etis.
Budi juga menyatakan bahwa seluruh personel diminta menjaga integritas selama pemeriksaan berlangsung. Setiap penyidik wajib mengikuti pedoman, terutama dalam hal cara bertanya, mencatat, serta mendokumentasikan hasil pemeriksaan.
Polda Metro Jaya berharap rangkaian penyidikan berjalan tuntas sesuai waktu yang ditentukan. Keterangan para tersangka, saksi, serta bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar bagi penyidik dalam melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Dengan demikian, Polda Metro Jaya memastikan proses berjalan terbuka, terukur, dan tetap menghormati seluruh hak tersangka sebagai bagian dari sistem peradilan pidana.
Baca Juga
Komentar