Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 516 Kg Sabu Senilai Rp516 Miliar
Pena Insight
Jakarta, 16 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Sebanyak 516 kilogram atau setengah ton lebih barang bukti disita, dengan tujuh tersangka diamankan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, jumlah barang bukti tersebut dapat menyelamatkan 2,6 juta jiwa masyarakat Jakarta dari bahaya narkotika. “Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya melaksanakan program Astacita Presiden RI, untuk mencegah kerusakan mental dan kesehatan manusia demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/8/2025).
Jika dikonversikan ke nilai ekonomi, sabu yang disita tersebut setara dengan Rp516 miliar. Kasus ini terbongkar berkat informasi masyarakat pada Juli 2025, terkait peredaran narkoba yang dikendalikan sindikat jaringan ES, seorang WNA yang sudah ditangkap sejak 2004.
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis, 10 Juli 2025. Tim 1 menangkap tiga tersangka berinisial SA, DE, dan AW di kontrakan Kama Stay, Grogol, Jakarta Barat, dengan barang bukti 11 kilogram sabu kemasan teh China. Modusnya, sabu disembunyikan di dalam kompartemen kendaraan yang dimodifikasi khusus.

Pengungkapan kedua dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025. Tim 2 meringkus tiga tersangka lain berinisial ADR, DM, dan MM di dua lokasi berbeda: kontrakan Arinda, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan. Polisi menemukan 35 kilogram sabu dalam kemasan teh China warna emas.
Kasus berlanjut pada Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB. Tim 3 menangkap tersangka Z di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1 kilogram lebih sabu yang disembunyikan di jok motor Yamaha Mio. Dari pengembangan kasus, polisi menemukan 470 kilogram sabu di Perumahan De Minimalis, Bekasi, yang disamarkan dalam kemasan makanan dan diangkut dengan mobil berkompartemen khusus.
Dari tujuh tersangka, dua orang berperan sebagai bandar yaitu SA (33) dan Z (50). Lima lainnya adalah kurir berinisial DE (30), AW (35), ADR (30), DM (34), dan MM (27). Para pelaku diketahui telah beroperasi selama empat bulan terakhir.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun Penjara.
Baca Juga
Komentar