PLTSa Bekasi Dikebut, Wali Kota Tri Adhianto Gandeng KPK Perkuat Integritas dan Tata Kelola Pemkot
Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan keseriusannya dalam mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) sebagai solusi pengelolaan sampah perkotaan. Komitmen tersebut diperkuat melalui audiensi antara Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (22/1/2026).
Pertemuan yang berlangsung di kantor KPK ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Bekasi memastikan agenda strategis daerah berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari risiko penyimpangan.
Dalam forum tersebut, Tri Adhianto menegaskan target ground breaking PLTSa Bekasi harus terlaksana paling lambat April hingga Mei 2026. Proyek ini diproyeksikan menjadi salah satu PLTSa pertama di Indonesia yang diinisiasi pemerintah daerah.
“Bekasi harus siap menjadi yang terdepan. Ground breaking paling lambat April atau Mei, tentu dengan tata kelola yang benar dan akuntabel,” ujar Tri di hadapan jajaran KPK.
Ia menjelaskan bahwa kesiapan fisik proyek secara umum telah terpenuhi, mulai dari pembebasan lahan, akses jalan, hingga pekerjaan pengurugan area pembangunan.
Meski demikian, Pemkot Bekasi masih mematangkan aspek administrasi dan mekanisme penganggaran. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Secara anggaran kita siap. Yang kita pastikan sekarang adalah mekanisme administrasinya, agar semua berjalan sesuai aturan,” katanya.
Selain membahas PLTSa, Tri juga menyampaikan komitmen untuk menyelesaikan berbagai persoalan lama yang masih menjadi temuan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menilai penyelesaian masalah masa lalu penting untuk membangun fondasi tata kelola yang sehat.
“Setiap jabatan adalah amanah. Persoalan lama tidak bisa dihindari, tetapi harus diselesaikan secara bertahap dan bertanggung jawab,” ungkapnya.

Di bidang pengelolaan keuangan daerah, Pemkot Bekasi mendorong percepatan proses lelang sejak awal tahun anggaran. Kebijakan ini dilakukan agar serapan anggaran sejalan dengan pendapatan daerah dan mendukung program prioritas pemerintah pusat.
Pelayanan publik juga menjadi perhatian utama, khususnya sektor kesehatan dan kesiapan RSUD. Pemkot memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal di tengah dinamika pembangunan daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah KPK, Bahtiar Ujang Purnama, menekankan bahwa daerah dengan kompleksitas tinggi seperti Bekasi membutuhkan sistem integritas yang kuat dan konsisten.
“Pemda tidak boleh menunggu masalah muncul. Integritas harus dibangun sejak awal sebagai pagar pengaman melalui perbaikan tata kelola yang berkelanjutan,” tegas Bahtiar.
KPK juga memaparkan capaian indikator integritas Kota Bekasi. Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) berada di angka 70,58, masih di bawah rata-rata nasional 72, sementara skor Monitoring Center for Prevention (MCP) tercatat 82,67. KPK menargetkan peningkatan SPI hingga 81 melalui komitmen bersama seluruh jajaran pemerintah daerah.
Bahtiar turut menyoroti pentingnya kualitas pelayanan publik, terutama sektor kesehatan, yang dinilai berpengaruh besar terhadap persepsi masyarakat dan penilaian integritas pemerintahan.
Menutup pertemuan, Wali Kota Bekasi menyambut baik arahan KPK dan menyatakan kesiapan menindaklanjuti seluruh rekomendasi, baik dalam percepatan pembangunan PLTSa maupun penguatan sistem tata kelola pemerintahan.
“Dengan komitmen bersama dan pendampingan KPK, kami optimistis Bekasi dapat melangkah lebih baik, tepat waktu, dan bertanggung jawab,” pungkas Tri Adhianto.
Baca Juga
Komentar