Perdagangan Anak Terbongkar di Jakbar, Balita Dijual hingga Rp85 Juta
JAKARTA BARAT — Kepolisian Daerah Metro Jaya membongkar jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyasar anak di bawah umur di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyelamatkan empat anak balita dan menetapkan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik jual beli anak lintas daerah dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026). Aparat menyebut kasus tersebut sebagai salah satu jaringan perdagangan anak yang terorganisir dan dilakukan secara berantai.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Identitas korban dijaga ketat, sementara proses hukum terhadap pelaku berjalan seiring dengan upaya perlindungan dan pemulihan korban.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak dari segala bentuk kejahatan. Perdagangan anak adalah tindak pidana serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas hak dasar dan masa depan anak,” kata Budi Hermanto.
Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban berinisial RZ, seorang balita yang selama ini diketahui dirawat oleh seorang saksi berinisial CN. Keluarga mulai merasa janggal ketika menanyakan kondisi RZ dan tidak mendapatkan kejelasan mengenai keberadaan anak tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan, penelusuran awal dilakukan setelah saksi CN bertemu dengan tersangka berinisial IG. Dalam pertemuan tersebut, IG mengaku bahwa RZ berada di Medan.
“Karena keterangan tersebut tidak konsisten dan menimbulkan kecurigaan, saksi CN kemudian membawa tersangka IG ke Polsek Taman Sari untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Arfan.

Dari hasil pemeriksaan awal itulah, polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana perdagangan anak. Tersangka IG mengakui bahwa anak korban telah dijual kepada pihak lain dan kemudian diperjualbelikan kembali secara berantai.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa perdagangan anak tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan transaksi. Nilai jual anak terus meningkat seiring perpindahan tangan antar pelaku.
“Anak korban pertama kali dijual dengan nilai sekitar Rp17,5 juta. Selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp35 juta, hingga pada transaksi terakhir nilainya mencapai Rp85 juta,” ungkap Arfan.
Dalam jaringan tersebut, salah satu tersangka diketahui berperan sebagai perantara yang membawa anak-anak ke wilayah pedalaman Sumatera. Modus ini digunakan untuk menghindari pengawasan aparat serta memutus jejak keberadaan korban.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama lintas satuan dan wilayah. Tim gabungan terdiri dari Polres Metro Jakarta Barat, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse PPA dan PPO, serta kepolisian daerah setempat di wilayah tujuan.
“Proses penyelamatan tidak mudah karena lokasi korban berada di daerah dengan kondisi geografis yang cukup menantang. Namun berkat koordinasi yang intensif, seluruh tersangka berhasil diamankan dan korban dapat diselamatkan,” ujar Iman.
Selain RZ, polisi juga berhasil menyelamatkan tiga balita lainnya yang berada dalam jaringan perdagangan anak tersebut. Seluruh korban kemudian dievakuasi dan dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan dengan pendekatan ramah anak dan sensitif gender. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia maupun reviktimisasi terhadap korban.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan psikologis awal, kondisi fisik dan psikis keempat anak dinyatakan baik dan sesuai dengan usia mereka. Saat ini, seluruh korban berada dalam pendampingan instansi sosial terkait,” kata Rita.
Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan dinas sosial dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan proses pemulihan korban berjalan secara berkelanjutan, termasuk pemulihan psikologis dan pemenuhan hak-hak dasar anak.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman mencakup pidana penjara dengan masa hukuman berat serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat bahwa proses pengangkatan anak wajib dilakukan secara sah melalui lembaga berizin dan ditetapkan melalui penetapan pengadilan. Praktik adopsi ilegal membuka celah terjadinya perdagangan anak dan eksploitasi.
Di akhir konferensi pers, Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana terhadap anak.
“Peran masyarakat sangat penting dalam mencegah kejahatan terhadap anak. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat call center 110 yang aktif 24 jam atau dengan mendatangi kantor polisi terdekat,” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan perdagangan anak masih menjadi ancaman nyata. Aparat menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas pelaku dan memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal sesuai amanat undang-undang.
Baca Juga
Komentar