Penyertaan Modal Pemkot Bekasi kepada BUMD Dilakukan Sesuai Dasar Hukum yang Berlaku
Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inayatulah, menjelaskan bahwa langkah tersebut bukan kebijakan tanpa dasar, melainkan memiliki pijakan hukum yang kuat melalui sejumlah peraturan daerah yang telah ditetapkan.
“Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi memiliki dasar hukum yang jelas. Semua prosesnya mengacu pada regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kekeliruan administratif,” ujar Inayatulah dalam keterangannya, Senin (6/10/2025).
Ia memaparkan, pelaksanaan penyertaan modal kepada BUMD diatur dalam dua landasan utama. Pertama, Peraturan Daerah Kota Bekasi tentang Pembentukan BUMD, yang di dalamnya mengatur modal dasar perusahaan. Kedua, Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2024, yang menetapkan besaran dan alokasi pembiayaan.
Langkah ini, kata Inayatulah, sejalan dengan semangat Pemerintah Kota Bekasi untuk memperkuat kinerja BUMD sebagai salah satu instrumen penggerak ekonomi daerah dan peningkatan layanan publik.
“BUMD memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, penyertaan modal ini diarahkan agar mereka dapat lebih optimal memberikan manfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
Menanggapi hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, Inayatulah menegaskan bahwa BPK tidak menyatakan penyertaan modal tersebut tanpa dasar hukum.
Namun, BPK memberikan catatan agar pengeluaran pembiayaan tersebut memiliki dasar penetapan yang lebih memadai untuk memperkuat aspek akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.
“Pemerintah Kota Bekasi sangat menghormati hasil pemeriksaan BPK. Catatan yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem penetapan dan tata kelola penyertaan modal di tahun-tahun mendatang,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Bekasi segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Tahun Anggaran 2026.
Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum yang lebih spesifik, rinci, dan kuat dalam mengatur mekanisme penyertaan modal agar sesuai dengan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik (good governance).
“Kami telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum dan membentuk Tim Penyusun Raperda. Usulan ini sudah kami masukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025,” kata Inayatulah.
Ia berharap pembahasan bersama DPRD Kota Bekasi dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga regulasi baru ini bisa disahkan sebelum akhir tahun 2025.
“Target kami, pembahasan bisa selesai dan disahkan melalui Rapat Paripurna tahun ini, agar pada tahun anggaran 2026, dasar hukum penyertaan modal menjadi lebih kokoh,” tambahnya.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Bekasi ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, khususnya penyertaan modal pada BUMD, dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum.
“Ini bukan sekadar memperkuat aspek legalitas, tapi juga bentuk komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional,” tutup Inayatulah.
Baca Juga
Komentar