Pemukulan Sebabkan Luka Memar Bisa Dipidana, Polisi Wajib Proses Laporan
Tindakan pemukulan yang mengakibatkan luka memar tetap dapat diproses secara hukum meskipun tergolong sebagai penganiayaan ringan. Hal ini sejalan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, penganiayaan diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 471. Luka memar yang tidak menyebabkan luka berat, penyakit, atau halangan bekerja umumnya dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Meski tergolong ringan, aparat penegak hukum tetap wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kepolisian tidak boleh menolak laporan penganiayaan dengan alasan ringan atau beratnya perkara.
Jika pelaku penganiayaan merupakan anak di bawah usia 18 tahun, maka penanganannya dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ancaman pidana bagi anak maksimal setengah dari ancaman orang dewasa, yakni paling lama 1 tahun 3 bulan penjara.
Dalam kasus yang melibatkan anak, aparat penegak hukum juga diwajibkan mengupayakan diversi atau penyelesaian di luar pengadilan, selama ancaman pidana di bawah tujuh tahun dan pelaku bukan residivis. Diversi dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif yang mengutamakan perdamaian antara korban dan pelaku.
Selain untuk perkara anak, penganiayaan ringan pada umumnya juga dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif. Penyelesaian ini bertujuan memulihkan keadaan korban, termasuk penggantian biaya pengobatan, tanpa harus menjatuhkan pidana penjara.
Namun demikian, pendekatan restoratif tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat seperti kejahatan terhadap nyawa, kekerasan seksual, terorisme, dan korupsi.
Dengan demikian, masyarakat diimbau memahami bahwa tindakan kekerasan sekecil apa pun tetap memiliki konsekuensi hukum. Negara menjamin perlindungan hukum bagi korban, sekaligus membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan dan manusiawi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga
Komentar