Pemkot Bekasi Tegaskan Penempatan Pejabat di BUMD Sesuai Regulasi dan Prinsip Transparansi
Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asda II) menegaskan bahwa penempatan pemangku jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi yang merangkap sebagai Dewan Pengawas atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Asda II Kota Bekasi, H. Inayatulah, menyampaikan klarifikasi ini menanggapi pemberitaan di sejumlah media daring yang menyebut adanya rangkap jabatan oleh pejabat Pemerintah Kota Bekasi pada posisi pengurus BUMD.
“Penetapan pemangku jabatan Pemerintah Kota Bekasi pada BUMD sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini merupakan tugas tambahan yang diatur secara jelas dalam regulasi,” tegas Inayatulah, Senin (6/10/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum penetapan Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Beberapa ketentuan penting dalam peraturan tersebut antara lain:
a. Pasal 15 ayat (1): Anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris dapat terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pasal 15 ayat (4): Unsur lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah.
c. Pasal 16 ayat (2): Jumlah anggota Dewan Pengawas dan anggota Komisaris paling banyak sama dengan jumlah Direksi.
d. Pasal 17 ayat (1) huruf a: Dalam hal BUMD memiliki satu anggota Dewan Pengawas atau Komisaris, maka jabatan tersebut dapat diisi oleh pejabat Pemerintah Daerah.
Menurut Inayatulah, seluruh proses penetapan tersebut telah melalui mekanisme administrasi yang transparan dan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Pelaksanaan penempatan pejabat Pemerintah Kota Bekasi sebagai pengurus BUMD bukanlah rangkap jabatan dalam arti negatif, melainkan penugasan tambahan yang diberikan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja BUMD,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan pejabat daerah dalam struktur pengawasan BUMD justru dimaksudkan agar sinergi antara Pemerintah Daerah dan badan usaha milik daerah dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kota Bekasi.
“Dengan adanya keterlibatan pejabat Pemkot, diharapkan BUMD dapat lebih terarah dalam menjalankan fungsi bisnis sekaligus tanggung jawab sosial kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pemerintah Kota Bekasi juga berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas dalam setiap proses pengangkatan maupun evaluasi terhadap pejabat yang ditempatkan di BUMD.
“Kami terbuka terhadap masukan publik dan siap melakukan penyesuaian bila ditemukan hal-hal yang perlu diperbaiki ke depan,” tutup Inayatulah.
Baca Juga
Komentar