Pemkot Bekasi Tegaskan Pembangunan Rumah Dinas Wawali Sesuai Aturan dan Milik Pemda
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai pembangunan Rumah Dinas Wakil Wali Kota Bekasi, yang disebut berdiri di atas lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan Villa Meutia Kirana.
Pemkot Bekasi menegaskan bahwa pembangunan tersebut tidak melanggar ketentuan pemanfaatan lahan PSU, karena lahan yang digunakan merupakan bagian dari kategori “sarana”, bukan “prasarana umum” seperti jalan, drainase, taman, ruang terbuka hijau, atau polder air.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, menjelaskan bahwa lahan dimaksud merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Bekasi yang telah diserahkan pengembang Perumahan Villa Meutia Kirana pada tahun 2009.
“Lahan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Bekasi melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) tanggal 30 Desember 2009 dan sejak itu tercatat dalam neraca aset daerah,” terang Yudianto.
Dengan demikian, lanjutnya, tidak diperlukan izin penggunaan lahan karena pembangunan rumah dinas dilakukan di atas tanah milik Pemerintah Kota Bekasi sendiri.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bekasi, Widayat Subroto, menambahkan bahwa pembangunan rumah dinas telah mengikuti ketentuan perundang-undangan terkait perizinan bangunan gedung.
“Seluruh dokumen teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah kami lengkapi dan saat ini dalam tahap penyelesaian melalui koordinasi lintas perangkat daerah,” ujarnya.
Ditegaskan pula bahwa pembangunan rumah dinas ini dilakukan secara terencana dan berdasarkan peraturan tata ruang wilayah.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Arif Maulana, menjelaskan bahwa rumah dinas masuk dalam kategori sarana penunjang kegiatan pemerintahan, sehingga penggunaannya di lahan PSU dengan peruntukan “sarana” tidak menyalahi ketentuan tata ruang.
“Rumah dinas merupakan sarana pendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga pemanfaatan lahan PSU dengan peruntukan ‘sarana’ sesuai dengan ketentuan tata ruang dan kebutuhan pelayanan publik,” tutur Arif.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya untuk selalu menjalankan pembangunan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh langkah pembangunan dilakukan dengan dasar kepentingan pelayanan publik dan kemaslahatan masyarakat Kota Bekasi,” pungkas Yudianto.
Baca Juga
Komentar