Pemkab Sumenep Usulkan 5.252 Tenaga Non-ASN Jadi PPPK Paruh Waktu pada 2025
Sumenep, 14 September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menunjukkan komitmen serius dalam memperjuangkan nasib ribuan tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Pemkab Sumenep secara resmi mengusulkan sebanyak 5.252 tenaga Non-ASN untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025.
Plt Kepala BKPSDM Sumenep, Arif Firmanto, mengatakan bahwa jumlah usulan tersebut menjadikan Sumenep sebagai daerah dengan pengusulan tenaga Non-ASN terbesar di Madura. Bahkan, secara provinsi, Sumenep menempati urutan ketiga terbanyak di Jawa Timur.
“Ini bentuk apresiasi nyata Pemkab Sumenep kepada tenaga Non-ASN yang selama ini berkontribusi besar dalam pelayanan publik,” kata Arif Firmanto, Jumat (12/9/2025).
Arif menambahkan, data pengusulan itu sekaligus memperlihatkan kepedulian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan tenaga Non-ASN yang sudah lama mengabdikan diri. Sumenep menjadi daerah dengan jumlah usulan terbanyak di Pulau Garam, sekaligus bersaing dengan daerah-daerah besar di Jawa Timur.
Menurut Arif, langkah strategis tersebut bukan hanya untuk memenuhi regulasi pemerintah pusat mengenai status tenaga kerja di instansi pemerintahan. Lebih dari itu, kebijakan ini merupakan wujud nyata implementasi tagline “Bismillah Melayani” yang dicanangkan oleh Bupati Sumenep.
“Bismillah Melayani bukan hanya slogan. Ini semangat kerja yang diwujudkan dengan memberikan kepastian status kepada 5.252 Non-ASN,” tegasnya.
Ia menekankan, tenaga Non-ASN di lingkungan Pemkab Sumenep telah lama berperan penting dalam kelancaran pelayanan publik, mulai dari tenaga administrasi, teknis, hingga petugas lapangan. Dengan pengusulan PPPK Paruh Waktu, mereka diharapkan mendapatkan penghargaan yang layak.
“Mereka sudah lama mengabdi. Kini saatnya mendapat kepastian status, agar bekerja lebih tenang, profesional, dan maksimal dalam melayani masyarakat,” ujar mantan Kepala DKPP Sumenep itu.
Arif juga menyebut, kebijakan ini akan membawa dampak signifikan terhadap kualitas birokrasi daerah. Aparatur yang selama ini berstatus Non-ASN akan semakin fokus menjalankan tugas tanpa dihantui ketidakpastian status kerja.
Dengan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu, Pemkab Sumenep berharap tercipta birokrasi yang lebih adaptif, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan tuntutan reformasi birokrasi nasional.
“Ini sejarah baru bagi Sumenep. Kami optimistis tenaga aparatur yang terakomodasi dalam skema PPPK Paruh Waktu bisa bekerja lebih baik dan sepenuhnya mengabdikan diri untuk masyarakat,” kata Arif.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Sumenep. Dengan status kepegawaian yang lebih jelas, para tenaga PPPK diyakini akan memiliki motivasi yang lebih tinggi dalam menjalankan tugas.
Selain itu, pengusulan 5.252 Non-ASN ini juga menjadi momentum penting dalam membangun birokrasi modern di daerah. Pemkab Sumenep berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas aparatur sekaligus memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh masyarakat, terutama kalangan tenaga Non-ASN yang selama ini berjuang menjaga kualitas pelayanan publik di berbagai sektor. Mereka menilai langkah Pemkab sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian selama bertahun-tahun.
Dengan berbagai terobosan itu, Pemkab Sumenep optimistis mampu mencetak birokrasi yang kuat, bersih, dan benar-benar hadir untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Baca Juga
Komentar