Pemerintah Siapkan Perpres Tata Kelola “Makan Bergizi Gratis”: Apakah Sisi Gelapnya Terlupakan?
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto dikabarkan akan segera menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebagai wujud memperkuat kerangka hukum dan pengawasan pelaksanaan program tersebut.
Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Perpres ini akan mencakup aspek makanan, sanitasi, kebersihan, penanganan korban keracunan, hingga pengaturan rantai pasok.
Pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Dadan menyebut Perpres “sedang diselesaikan” dan diharapkan dapat ditandatangani “minggu ini” oleh Presiden.
Sebelumnya, program MBG ini telah berjalan sejak awal 2025 tanpa payung hukum kuat yang mengikat.
Sisi positif yang sering dikemukakan publik ialah bahwa MBG dibiayai oleh negara yakni melalui pendapatan negara dari pajak sehingga terlihat sebagai “dari rakyat, untuk rakyat.”
Tapi di balik itu ada risiko tersembunyi: jika penyelenggaraan tidak diawasi ketat, bisa muncul pemborosan anggaran, kebocoran dana, atau praktik korupsi di tingkat pelaksana lokal.
Para kritikus kebijakan sempat memperingatkan bahwa program sosial besar seperti MBG rawan diselewengkan ketika regulasi pengawasan lemah.
Salah satu isu nyata yang menguat adalah telah muncul kasus keracunan massal di beberapa daerah akibat MBG, yang menuntut evaluasi segera terhadap tata kelola dan standar keamanan pangan.
Data BGN menyebut bahwa hingga September 2025, korban keracunan MBG telah mencapai ribuan orang.
Masyarakat sipil termasuk Transparency International Indonesia (TII) mengkritik bahwa absennya Perpres selama beberapa bulan sejak peluncuran MBG menyebabkan ruang penyalahgunaan anggaran yang terbuka.
Sebagian pengamat kebijakan menyarankan agar MBG dievaluasi sementara dan fokus diarahkan untuk memperkuat desain serta tata laksananya, alih-alih memacu target jumlah penerima yang terlalu agresif.
Apabila MBG benar-benar “gratis”, maka seluruh beban pembiayaan ada pada anggaran negara yang sejatinya berasal dari pungutan pajak dan penerimaan negara lainnya.
Dengan demikian, secara epistemologis, MBG bukan murni “gratis” bagi negara; rakyat dengan status pembayar pajak telah menanggung sebagian beban.
Ketika dana besar tersalur, tekanan pengawasan terhadap eksekusi di level lokal menjadi krusial. Bila kompleksitas rantai pasok dan distribusi tidak dikelola optimal, potensi kebocoran sangat tinggi.
Dalam konteks ini, Perpres yang segera diterbitkan harus memuat kontrol internal yang jelas: audit rutin, mekanisme pelaporan publik, sanksi tegas bagi pelanggaran, dan transparansi data penggunaan dana.
Perpres juga harus menetapkan peran lembaga independen pengawasan agar tidak hanya bergantung pada mekanisme pemerintah semata.
Jika pelaksanaan MBG terlalu ambisius tanpa kematangan regulasi, target jangkauan besar (seperti 82 juta penerima) bisa memperparah tekanan distribusi dan mengaburkan akuntabilitas.
Presiden sendiri pernah menyebut bahwa MBG dalam 11 bulan telah menjangkau hampir 30 juta penerima dan akan diperluas secara bertahap menuju target 82 juta.
Namun, klaim efisiensi dan manfaat besar, termasuk “menyelamatkan Rp 300 triliun” seperti disampaikan Presiden, harus diimbangi bukti audit dan mekanisme transparansi anggaran publik.
Penerapan MBG juga dilaporkan telah menciptakan lapangan kerja lokal—misalnya di dapur MBG dan rantai suplai bahan pangan di desa.
Agar MBG benar-benar menjadi program yang adil dan efektif, publik harus menjadi bagian dari pengawasan: sekolah, orang tua, dan komite harus punya akses untuk memantau kualitas, distribusi, dan penggunaan anggaran.
Baca Juga
Komentar