Pemerintah Ancam Blacklist & Pidanakan Produsen Nakal, Gula Rafinasi Bocor Rugikan Petani
Pena Insight
Jakarta, 12 September 2025 – Pemerintah mengambil langkah tegas menyikapi temuan peredaran gula rafinasi di pasar tradisional. Produk yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman itu kedapatan dijual secara eceran, sehingga merugikan petani tebu dalam negeri.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menegaskan, sanksi tegas akan dijatuhkan kepada produsen maupun importir yang terbukti melanggar aturan.
“Kalau melanggar hukum, ya dihukum. Yang jelas di-blacklist, dan kalau ada pelanggaran hukum ya akan diproses pidana,” kata Sudaryono di gedung Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).
![]()
Menurutnya, praktik tersebut membuat gula konsumsi hasil produksi pabrik gula domestik tidak terserap optimal di pasaran.
Dampaknya, sekitar 100.000 ton gula konsumsi yang diproduksi dari tebu petani tertahan di gudang dan tidak terjual. Kondisi ini jelas merugikan petani yang seharusnya mendapat penghasilan dari penyerapan hasil panen.
“Ini merugikan petani karena harga gula rafinasi jauh lebih murah dibandingkan gula konsumsi. Kalau dijual ke masyarakat, itu bentuk kecurangan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, temuan ini bukan hanya terjadi di satu lokasi, tetapi sudah ditemukan di sejumlah titik pasar di berbagai daerah.
Pemerintah akan menindak tegas pelanggaran tersebut, termasuk mengusut jalur perdagangan hingga perusahaan importir yang terlibat.
“Ditemukan di banyak pasar bagaimana gula rafinasi itu dijual kiloan. Itu tidak boleh. Kita ingin ini ditindak tegas, baik dari sisi perdagangan maupun perusahaan yang mengimpor,” ucapnya.
Sudaryono memastikan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan petani dan mengganggu stabilitas pasar gula nasional.
Selain sanksi blacklist, pemerintah juga membuka opsi pemidanaan agar ada efek jera bagi para pelaku usaha yang nakal.
“Namanya sudah petani yang dirugikan, dan mereka ambil untung dengan cara yang tidak benar, ya harus kita tindak tegas,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu menertibkan rantai distribusi gula rafinasi dan memastikan penyerapan gula konsumsi dari tebu petani berjalan optimal.
Baca Juga
Komentar