Pemerintah Akan Ambil Alih Lahan Tak Produktif Selama 2 Tahun, Reforma Agraria Mulai Digencarkan
Pena Insight
JAKARTA, 15 Juli 2025 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengumumkan kebijakan tegas pemerintah terkait pengelolaan tanah yang tidak dimanfaatkan. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta kemarin, Nusron menyatakan bahwa lahan bersertifikat yang dibiarkan kosong tanpa kegiatan ekonomi atau pembangunan selama dua tahun berturut-turut akan diambil alih oleh negara.
Kebijakan ini menyasar seluruh bentuk kepemilikan lahan yang telah bersertifikat, baik itu Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), maupun Hak Pakai. Pemerintah menilai bahwa banyak tanah-tanah terlantar yang berpotensi menghambat pembangunan dan menciptakan ketimpangan dalam distribusi agraria.
Menurut Nusron, proses pengambilalihan dilakukan melalui mekanisme berlapis. Dimulai dari pemberitahuan awal, dilanjutkan dengan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga. "Prosedur ini memakan waktu 587 hari sejak surat pertama dikirim. Bila tidak ada perubahan pemanfaatan tanah, maka lahan itu akan masuk program reforma agraria," ujarnya.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi besar reforma agraria nasional yang telah lama digulirkan. Nusron menegaskan, langkah ini bukan sekadar represif, melainkan korektif terhadap ketimpangan pemilikan lahan, sekaligus memberi akses kepada masyarakat atau kelompok tani yang membutuhkan.
Pemerintah menyoroti pentingnya produktivitas lahan dalam menopang ekonomi dan pemerataan pembangunan. Lahan kosong dinilai menjadi hambatan bagi efisiensi tata ruang, sekaligus menciptakan spekulasi harga tanah di banyak wilayah.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menyelesaikan persoalan tumpang tindih sertifikat yang kerap menimbulkan konflik agraria di berbagai daerah. Dengan pemetaan ulang dan pendataan pemanfaatan lahan, pemerintah berharap dapat mengakhiri spekulasi atas kepemilikan yang tidak jelas.
Dampak sosial dari kebijakan ini diprediksi signifikan. Kelompok petani, masyarakat adat, serta komunitas lokal yang selama ini tidak memiliki akses lahan akan menjadi prioritas penerima redistribusi. Hal ini sekaligus mendukung prinsip keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya agraria.
Meski bertujuan mulia, kebijakan ini berpotensi memicu gugatan dari pemilik lahan besar. Pemerintah diharapkan menyiapkan kerangka hukum yang kuat untuk menghindari kriminalisasi atau sengketa hukum yang berkepanjangan dalam implementasinya.
Keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada koordinasi lintas lembaga, terutama antara pemerintah pusat dan daerah. Pendataan aset dan fungsi lahan harus dilakukan dengan presisi, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
Dengan kebijakan ini, pemerintah mengirim sinyal kuat bahwa pengelolaan tanah tidak bisa lagi bersifat pasif. Nusron Wahid menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya reformasi struktural dalam tata kelola pertanahan. "Tanah harus produktif, adil, dan berkelanjutan," tegasnya.
Baca Juga
Komentar