Pemerhati Digital Nilai Tepat Polisi Tangkap Hacker Bjorka
Jakarta — Pemerhati kebijakan digital sekaligus Pendiri Raksha Initiatives, Wahyudi Djafar, menilai langkah Polda Metro Jaya menangkap WFT (22), pemilik akun X @bjorkanesiaaa, sudah tepat dan sesuai prosedur hukum. Ia menilai penangkapan tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap jaringan peretas lain di balik kasus kebocoran data yang meresahkan publik.
Penilaian itu disampaikan Wahyudi di tengah munculnya akun-akun baru yang mengklaim sebagai “Bjorka”, termasuk akun bjorkanism, yang sempat viral pascapenangkapan WFT. Akun baru tersebut bahkan mengunggah klaim membocorkan data dari Badan Gizi Nasional (BGN), memicu perdebatan di kalangan warganet soal keaslian sosok hacker Bjorka yang ditangkap polisi.
Namun menurut Wahyudi, anonimitas adalah hal lumrah di ruang digital, sehingga siapapun bisa menggunakan nama “Bjorka” tanpa batasan identitas.

“Di ruang digital, siapa pun bisa mengklaim menggunakan nama Bjorka. Itu hal biasa dalam dunia maya,” ujar Wahyudi kepada wartawan, Senin (6/10/2025).
Ia menegaskan, yang menjadi fokus utama bukan pada nama atau identitas daring pelaku, tetapi apakah tindakan yang dilakukan memenuhi unsur pidana atau tidak.
“Dari proses yang dilakukan kepolisian, sudah ada bukti permulaan yang cukup kuat untuk menetapkan pemilik akun @bjorkanesiaaa sebagai tersangka,” kata Wahyudi.
Menurutnya, bukti yang disampaikan Polri sudah mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta UU ITE, terutama dalam aktivitas pengumpulan dan penyebaran data pribadi secara melawan hukum.
“Artinya langkah yang diambil kepolisian sudah tepat dan proporsional,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wahyudi menjelaskan bahwa kasus ini bisa menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan UU PDP secara konsisten di masa mendatang. Ia berharap polisi tidak hanya berhenti pada kasus ini saja, tetapi juga menyelidiki jaringan dan pola kejahatan siber yang lebih luas.
“Kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk memastikan penerapan UU PDP berjalan dengan baik, terutama dalam aspek penegakan hukum pidana. Publik perlu tahu bahwa tindakan seperti pengumpulan dan pembocoran data pribadi secara ilegal adalah tindak kejahatan serius,” ujarnya.
Selain menjadi momentum bagi aparat penegak hukum, Wahyudi menilai pengungkapan kasus Bjorka ini juga bisa mendorong para pengendali data dan institusi publik agar lebih disiplin dalam menerapkan standar keamanan dan kepatuhan perlindungan data pribadi.
“Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi pengendali data agar lebih patuh terhadap standar perlindungan data pribadi. Risiko peretasan dan jual beli data di dark web nyata dan harus diantisipasi,” ujarnya.
Menanggapi perdebatan publik mengenai keaslian “Bjorka” yang ditangkap polisi, Wahyudi menilai dikotomi “asli” atau “palsu” tidak relevan di ruang digital.
“Secara konseptual, di dunia digital tidak ada istilah asli dan copy. Yang ada hanya autentikasi dari platform atau otoritas yang mengonfirmasi identitas,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa autentikasi dalam dunia digital hanya bisa dibuktikan lewat verifikasi platform, seperti centang biru di media sosial, bukan dari klaim pribadi atau publik semata.
“Tidak ada entitas mana pun yang bisa memverifikasi siapa Bjorka yang asli, karena semua orang bisa meniru identitas di ruang digital,” katanya.
Bagi Wahyudi, hal yang paling penting adalah adanya tindakan melawan hukum yang bisa dibuktikan secara forensik digital dan hukum pidana.
“Entah siapapun dia Bjorka, bjorkanesiaaa, atau akun lainnya sepanjang terbukti melakukan pelanggaran terkait data pribadi, maka harus ditindak sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti munculnya upaya sebagian pihak yang mencoba mendelegitimasi langkah kepolisian dengan menyebut penangkapan tersebut tidak tepat sasaran.
“Bisa saja ada upaya untuk melemahkan proses hukum dengan narasi bahwa polisi salah orang. Tapi jika bukti dan prosedurnya kuat, maka penegakan hukum harus tetap berjalan,” ujarnya.
Terakhir, Wahyudi menegaskan agar kepolisian tetap konsisten dan profesional jika di kemudian hari muncul akun-akun baru yang mengklaim sebagai Bjorka.
“Kalau muncul akun lain yang melakukan tindakan serupa, polisi wajib menyelidiki dan menindak sesuai hukum. Prinsipnya, siapa pun yang melanggar, harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar