PBI JKN Sejumlah Warga Kota Bekasi Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan
Kota Bekasi — Sejumlah warga Kota Bekasi mengeluhkan status kepesertaan PBI JKN yang mendadak dinonaktifkan. Bahkan, beberapa warga mengaku tetap rutin membayar BPJS Kesehatan, namun kepesertaannya ikut terdampak. Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bekasi memberikan penjelasan terkait mekanisme penonaktifan PBI JKN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M, memberikan penjelasan saat ditemui di Balai Patriot, Senin pagi (9/2/2026).
Menurut Satia, PBI JKN merupakan program yang sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat, sehingga peserta tidak dikenakan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri.
“PBI JKN itu dibayarkan oleh pemerintah pusat. Jadi peserta memang tidak membayar, karena anggarannya berasal dari APBN,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penonaktifan yang terjadi saat ini disebabkan proses validasi dan verifikasi data oleh pemerintah pusat. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang masuk kategori tidak mampu.
“Beberapa peserta dinonaktifkan karena tidak ada laporan pembaruan data, atau memang kondisi ekonominya sudah meningkat. PBI JKN itu hanya untuk masyarakat yang masuk desil 1 sampai 5,” jelasnya.
Desil 1–5 sendiri merupakan kelompok masyarakat dengan tingkat ekonomi paling rendah yang dinilai layak menerima bantuan iuran kesehatan dari negara. Peserta yang dinilai sudah berada di luar kategori tersebut akan dikeluarkan dari skema PBI JKN pusat.
Meski demikian, Satia menegaskan kepesertaan masih bisa diaktifkan kembali. Masyarakat cukup mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan verifikasi dan validasi ulang.
“Kalau mau dihidupkan kembali, masyarakat tinggal datang ke Dinsos. Nanti akan dilakukan validasi. Jika memang masih masuk desil 1–5, tentu bisa dimasukkan kembali,” katanya.
Untuk warga yang dinilai tidak lagi memenuhi kriteria PBI JKN pusat, Pemerintah Kota Bekasi tetap menyiapkan solusi melalui PBI-APBD agar pelayanan kesehatan tetap berjalan.
“Yang tidak di-cover oleh PBI JKN pusat, Pemkot Bekasi akan membayari melalui skema PBI-APBD,” tegasnya.
Satia juga mengakui, penonaktifan ini sempat berdampak pada sejumlah pasien, termasuk di RSUD Kota Bekasi, terutama bagi warga yang rutin menjalani pengobatan.
“Pastinya ada beberapa yang terhalang, karena kebijakan ini dilakukan mendadak oleh pemerintah pusat. Namun jika langsung ke Dinsos dan membawa surat keterangan yang menguatkan bahwa mereka layak dibantu, prosesnya bisa cepat,” jelasnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan, apakah masih terdaftar sebagai PBI JKN, dialihkan ke PBI-APBD, atau sudah tidak aktif.
“Masyarakat bisa cek ke Dinsos apakah masih dibiayai PBI JKN atau dialihkan ke PBI-APBD, supaya tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar