Paripurna DPRD Kota Bekasi Tetapkan KUA PPAS 2026: Efisiensi dan Digitalisasi Pajak
BEKASI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (30/10/2025).
Total pendapatan daerah ditetapkan mencapai Rp6,748 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp6,921 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp173 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bekasi pada 27 Oktober 2025 yang menetapkan tiga agenda utama.
Agenda pertama adalah penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD mengenai hasil pembahasan KUA PPAS 2026. Agenda kedua berupa pembacaan Rancangan Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, dan ketiga adalah penandatanganan nota kesepakatan bersama.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Wali Kota Bekasi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, kepala OPD, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Anggota Komisi IV sekaligus anggota Banggar DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menyampaikan laporan hasil kerja yang memaparkan struktur anggaran secara rinci.
Menurut Ahmadi, pendapatan daerah senilai Rp6,748 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp4,130 triliun dan Pendapatan Transfer sebesar Rp2,617 triliun.
Sementara untuk belanja daerah, alokasi terbesar berada pada belanja operasional sebesar Rp5,889 triliun, disusul belanja modal Rp1,031 triliun, serta belanja tidak terduga Rp29 miliar.
Adapun pembiayaan daerah berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2025 yang diproyeksikan mencapai Rp200 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah tercatat Rp27 miliar, sehingga pembiayaan neto sebesar Rp173 miliar dapat menutup defisit.
“Penerimaan pembiayaan bersumber dari SiLPA tahun 2025 sebesar Rp200 miliar. Pengeluaran pembiayaan mencapai Rp27 miliar, sehingga pembiayaan neto tercatat Rp173 miliar,” jelas Ahmadi dalam laporannya.
Dana pembiayaan daerah akan dialokasikan untuk penyertaan modal ke tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yaitu Perumda Air Minum Tirta Patriot, PT Bank Syariah Patriot, dan PT Mitra Patriot.
Perumda Air Minum Tirta Patriot menerima alokasi Rp10 miliar guna memperluas jaringan perpipaan dan sambungan rumah pada SPAM Regional Jatiluhur 1.
Sementara PT Bank Syariah Patriot (Perseroda) memperoleh Rp10 miliar untuk penguatan jaringan kantor, investasi teknologi informasi, serta penyaluran pembiayaan UMKM dan konsumtif.
Adapun PT Mitra Patriot (Perseroda) mendapat Rp7 miliar untuk pengembangan bisnis sesuai bidang usaha inti yang dijalankan.
Banggar DPRD Kota Bekasi juga memberikan sejumlah catatan strategis dan rekomendasi bagi Pemkot Bekasi dalam penyusunan APBD 2026.
Pertama, Pemkot diminta lebih cermat menggali potensi pendapatan daerah, khususnya pada sektor pajak dan retribusi, dengan dukungan digitalisasi sistem pembayaran agar data tersaji secara akurat dan real time.
“Pemerintah Kota Bekasi agar serius membangun dashboard digital pajak dan retribusi yang terintegrasi untuk monitoring pendapatan daerah,” tegas Ahmadi.
Kedua, dengan porsi belanja pegawai mencapai 42 persen, Pemkot diminta melakukan inovasi agar proporsinya dapat ditekan hingga 30 persen melalui optimalisasi pendapatan asli daerah.
Selain itu, Banggar juga menekankan agar BUMD memperkuat rencana bisnis (business plan) sebagai dasar permohonan penyertaan modal dan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK Jawa Barat Tahun 2024.
Rekomendasi lainnya, Pemkot Bekasi diminta memenuhi kebutuhan tenaga pendidik dan sarana prasarana sekolah, termasuk 39 ribu unit meja, kursi, dan lemari bagi SD dan SMP yang tercatat dalam daftar kebutuhan Dinas Pendidikan.
Dengan disahkannya KUA PPAS 2026 ini, DPRD dan Pemkot Bekasi menegaskan komitmen untuk mewujudkan pengelolaan anggaran yang efisien, transparan, dan berbasis digitalisasi pendapatan daerah.
Baca Juga
Komentar