Pakar Hukum Tegaskan Penugasan Anggota Polri di Kementerian Tetap Sah Berdasarkan UU ASN
Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Dr. Muhamad Rullyandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tetap memiliki dasar hukum yang jelas selama mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyampaikan hal tersebut menanggapi diskusi publik mengenai posisi anggota Polri aktif yang ditempatkan pada kementerian atau lembaga negara.
Menurut Rullyandi, regulasi yang mengatur kepolisian tidak memberikan larangan khusus sepanjang penugasan tersebut berada dalam koridor Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menilai, mekanisme penugasan telah diatur dengan tegas melalui sistem manajemen pegawai negeri sipil.
“Sebetulnya di Undang-Undang Polri itu tidak mengatur pembatasan penugasan di luar kepolisian sepanjang itu berkaitan dengan Undang-Undang ASN,” ujarnya di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa pembatasan hanya berlaku bagi jabatan yang proses pengisiannya melalui mekanisme politik. Dalam konteks tersebut, seorang anggota Polri aktif tidak dapat merangkap atau diangkat tanpa terlebih dahulu melepaskan status kepegawaiannya.
“Undang-Undang Polri hanya membatasi sepanjang berkaitan dengan pengisian jabatan di luar Polri yang melalui proses politik, seperti calon anggota DPR, kepala daerah, atau menteri. Itu memang harus mengundurkan diri,” jelasnya.
Sementara dalam jabatan non-politis, menurut Rullyandi, tidak ada ketentuan yang melarang selama semua proses administrasi mengikuti aturan ASN. Penyetaraan jabatan, pengalihan status, hingga penempatan harus dikoordinasikan dengan Kementerian PANRB.
“Selama penugasan anggota Polri di kementerian atau lembaga dilakukan sesuai Undang-Undang ASN dan manajemen ASN, serta dikoordinasikan dengan Kemenpan-RB, maka itu tidak menimbulkan persoalan,” katanya menegaskan.
Ia juga menyatakan bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah prinsip dasar penugasan anggota Polri di luar institusi Polri. Putusan tersebut, menurutnya, hanya memberikan penegasan terhadap norma yang sudah berlaku.
“Dengan putusan MK yang baru, posisi Polri tetap sah memberikan penugasan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang ASN,” ujarnya.
Rullyandi mengingatkan bahwa praktik penugasan personel kepolisian ke berbagai instansi bukanlah hal baru. Polri, kata dia, telah lama menempatkan anggotanya dalam struktur tertentu untuk mendukung fungsi pemerintahan yang membutuhkan kompetensi teknis.
Ia menilai, keberadaan personel kepolisian di kementerian atau lembaga negara justru sering kali memperkuat tata kelola, terutama dalam aspek keamanan, pengawasan, hingga koordinasi antarinstansi.
Selain itu, menurut Rullyandi, penugasan tersebut tetap berada dalam kendali regulasi yang ketat. Polri maupun kementerian terkait wajib memastikan bahwa setiap anggota yang ditugaskan tetap berada dalam aturan yang mengatur integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas.
Ia berharap masyarakat memahami bahwa penugasan ini bukan sekadar penempatan personel, tetapi bagian dari kebutuhan birokrasi untuk memperkuat pelaksanaan tugas negara. Selama mekanismenya sesuai hukum, maka tidak ada alasan untuk memperdebatkan keabsahannya.
Rullyandi menegaskan bahwa substansi utama dari aturan yang ada adalah menjamin bahwa anggota Polri yang mengisi jabatan di luar institusi tetap menjalankan perannya tanpa konflik kepentingan dan tanpa melanggar norma kepegawaian.
Ia juga mengingatkan bahwa proses administrasi dalam penugasan tersebut terus diawasi oleh Kementerian PANRB sebagai instansi yang berwenang dalam urusan manajemen ASN.
Dengan demikian, menurutnya, penugasan anggota Polri ke kementerian atau lembaga pemerintah memiliki landasan hukum yang kuat. “Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar