Pakar Hukum Tegaskan Penempatan Anggota Polri di Luar Institusi Tetap Sah Berdasarkan UU Polri
Jakarta — Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) ke luar institusi kepolisian masih memiliki landasan hukum yang kuat dan berlaku hingga saat ini. Menurutnya, ketentuan tersebut jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Margarito menyampaikan bahwa Pasal 28 dalam undang-undang tersebut merupakan pijakan utama yang memungkinkan anggota Polri ditempatkan pada instansi lain, baik kementerian, lembaga negara, maupun unit-unit strategis pemerintahan. Ia memastikan bahwa ketentuan hukum ini masih eksis dan belum pernah dicabut.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi Polri sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu sampai dengan saat ini sah berlaku,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut memberi ruang bagi Kapolri dan pemerintah untuk mengambil kebijakan penugasan yang diperlukan dalam rangka mendukung pelayanan publik dan penguatan tata kelola lembaga negara.
“Pasal 28 Undang-Undang Polri sampai dengan sekarang eksisting secara konstitusional. Karena hukumnya ada dan sah, maka tindakan penempatan anggota Polri di luar Polri juga sah,” tegasnya.
Dalam penjelasannya, Margarito menuturkan bahwa setiap penempatan anggota Polri tetap harus mengikuti mekanisme administratif yang berlaku. Prosesnya dilakukan melalui permintaan resmi dari instansi yang membutuhkan, disertai persetujuan dari kementerian yang berwenang, khususnya Kementerian PAN-RB.
“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan mendapatkan persetujuan dari kementerian yang berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan tersebut. Selama prosesnya sesuai aturan, penempatan itu sah,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa proses tersebut bukanlah tindakan sepihak. Setiap penugasan di luar institusi tetap berada dalam koridor hukum yang jelas, mulai dari aspek administratif hingga pengawasan internal.
Margarito juga menyoroti putusan Mahkamah yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik. Menurutnya, putusan tersebut tidak secara fundamental mengubah dasar hukum penempatan anggota Polri di luar institusinya.
“Putusan Mahkamah itu tidak cukup fundamental mengubah tatanan hukum penempatan anggota kepolisian di luar Polri, karena undang-undang yang menjadi dasarnya tidak berubah,” jelasnya.
Ia menilai bahwa selama substansi undang-undang belum berganti, ketentuan mengenai penugasan anggota Polri tetap berdiri secara sah dan dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
Selain itu, Margarito memandang bahwa penempatan anggota Polri di instansi luar justru kerap diperlukan untuk mendukung kebutuhan teknis dan operasional lembaga-lembaga negara tertentu. Kompetensi kepolisian dinilai dapat berkontribusi pada penguatan fungsi institusi tersebut.
Ia mengingatkan bahwa langkah tersebut tidak boleh dipandang sebagai penyimpangan, melainkan sebagai bagian dari mekanisme penugasan yang diatur dalam hukum positif Indonesia.
Dengan dasar hukum yang tetap berlaku, Margarito menyimpulkan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian tidak bertentangan dengan konstitusi. Ia kembali menekankan bahwa sah atau tidaknya suatu tindakan bergantung pada keberlakuan undang-undang yang mendasarinya.
“Selama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 masih berlaku, maka penugasan anggota Polri di luar institusinya tetap sah dan konstitusional,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar