OTT KPK Jerat Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Tegaskan Ini Momentum Bersih-Bersih Institusi
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang aparat negara dengan menggelar serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Operasi ini dinilai menjadi sinyal keras penegakan hukum sekaligus momentum pembenahan dua institusi strategis pengelola penerimaan negara.
Untuk sektor perpajakan, KPK melakukan OTT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan tiga orang, salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Ketiganya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah Kepala Kantor KPP Madya Banjarmasin. Saat ini sedang dalam perjalanan menuju Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Kamis (5/2/2026).
Selain di lingkungan DJP, KPK juga melakukan OTT terhadap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Lampung. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk seorang mantan direktur di lingkungan Bea Cukai. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci identitas maupun peran pihak-pihak yang terjaring.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa konstruksi perkara OTT di Bea Cukai berkaitan dengan aktivitas importasi yang dilakukan oleh pihak swasta. Dugaan awal mengarah pada praktik penyimpangan kewenangan dalam proses layanan kepabeanan.
“Terkait dengan konstruksi perkaranya, yaitu berkaitan dengan kegiatan importasi yang dilakukan oleh pihak swasta,” kata Budi.
Rentetan OTT ini langsung mendapat respons dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut tidak membuatnya terpukul. Sebaliknya, ia menilai OTT sebagai pintu masuk untuk melakukan perbaikan menyeluruh di tubuh DJP dan DJBC.
“Kenapa terpukul? Karena itu justru merupakan titik masuk untuk memperbaiki pajak dan bea cukai sekaligus. Kemarin kan Bea Cukai sudah saya obrak-abrik, yang dapat ya yang dipinggirkan,” ujar Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan mentolerir pegawai yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi. Ia membuka opsi tegas untuk menonaktifkan bahkan memberhentikan pegawai yang secara hukum terbukti bersalah.
“Nanti kita lihat. Kayaknya sih kalau terbukti salah bisa diberhentikan sekarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya menilai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK dapat menjadi bentuk terapi kejut atau shock therapy bagi seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurutnya, langkah tegas penegak hukum diperlukan untuk memutus praktik-praktik penyelewengan yang merusak kepercayaan publik.
“Yang di-OTT di Banjarmasin dan di Lampung, yang disergap oleh KPK, ini mungkin shock therapy bagi pegawai kami,” kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta.
Meski bersikap tegas, Purbaya memastikan bahwa sebagai pimpinan tertinggi, ia tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada pegawai yang terjerat kasus. Namun, ia menegaskan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan.
“Saya akan mendampingi mereka terus secara hukum. Tapi tidak akan intervensi hukum dalam pengertian saya datang ke presiden minta KPK menghentikan kasus atau ke Kejaksaan seperti di masa lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses hukum harus dibiarkan berjalan secara objektif dan adil. Negara, menurutnya, tidak boleh melakukan kriminalisasi, tetapi juga tidak boleh melindungi pelanggaran hukum.
“Kalau salah ya bersalah, tapi kalau tidak ya jangan di-abuse. Kita enggak akan intervensi hukum,” tegas Purbaya.

Sikap kooperatif juga ditunjukkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. DJP menegaskan menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. Pihak DJP mengimbau masyarakat untuk menunggu penjelasan resmi dari KPK sebagai lembaga yang berwenang.
“Direktorat Jenderal Pajak bersikap sangat kooperatif dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk detail kejadian dan penjelasan lebih lanjut, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.
Hal serupa disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. DJBC memastikan akan kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan terhadap pegawai yang terjaring OTT. Pemeriksaan internal juga telah dilakukan seiring pemeriksaan oleh tim KPK.
“Bea Cukai berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung. Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” kata Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC.
Pengamat menilai, OTT yang menyasar pejabat pajak dan bea cukai memiliki dampak strategis terhadap upaya reformasi birokrasi di sektor penerimaan negara. DJP dan DJBC selama ini menjadi tulang punggung keuangan negara, sehingga integritas aparat di kedua institusi tersebut menjadi kunci kepercayaan publik.
KPK sendiri menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dalam waktu 1x24 jam, KPK akan menentukan status hukum pihak-pihak yang telah diamankan.
Rentetan OTT ini kembali mengingatkan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar slogan, melainkan proses berkelanjutan yang membutuhkan keberanian, konsistensi, dan keteladanan dari pimpinan hingga level terbawah. Publik kini menanti langkah konkret lanjutan, baik dari KPK maupun Kementerian Keuangan, untuk memastikan momentum bersih-bersih ini benar-benar menghasilkan perubahan nyata.
Baca Juga
Komentar