OTT KPK: Irvian Bobby Mahendro Jadi Otak Pemerasan Sertifikasi K3, Seret Wamenaker Noel
Pena Insight
Jakarta, 23 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Salah satunya adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker periode 2022–2025, yang diduga menjadi otak pemerasan. Dalam kurun waktu 2019–2024, ia disebut menerima aliran dana terbesar, yakni Rp 69 miliar.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pemerasan dilakukan dengan cara menaikkan tarif penerbitan sertifikat K3 secara tidak wajar. Tarif resmi sebesar Rp 275 ribu dinaikkan menjadi hingga Rp 6 juta per pekerja.
“Pada tahun 2019–2024, IBM (Irvian Bobby Mahendro) diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
Sertifikat K3 merupakan bukti resmi bahwa pekerja telah mengikuti pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai standar nasional maupun internasional. Dalam praktiknya, sertifikat ini dijadikan lahan pungli dengan mewajibkan buruh membayar biaya yang jauh lebih tinggi dari tarif resmi.
Dana hasil pemerasan digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari belanja, hiburan, hingga pembelian aset. Irvian disebut membeli sejumlah mobil mewah, rumah, serta melakukan penyertaan modal di tiga perusahaan yang terafiliasi dengan PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja).
Selain Irvian Bobby Mahendro, KPK juga menyebut sejumlah pejabat Kemenaker lain ikut menerima aliran dana:
-
Gerry Adita Herwanto: Rp 3 miliar, digunakan untuk aset pribadi.
-
Subhan: Rp 3,5 miliar dari 80 perusahaan.
-
Anitasari Kusumawati: Rp 5,5 miliar periode 2021–2024.
-
Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3): Rp 50 juta per minggu sejak Maret 2025.
-
Hery Sutanto: lebih dari Rp 1,5 miliar (2021–2024).
-
Chairul Fadhly Harahap: satu unit mobil mewah.
Kasus ini juga menyeret Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, yang disebut menerima aliran dana Rp 3 miliar pada Desember 2024.
KPK resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka, antara lain:
-
IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), Wamenaker 2024–2029
-
IBM (Irvian Bobby Mahendro), Koordinator Kelembagaan dan Personil K3
-
GAH (Gerry Aditya Herwanto Putra), Koordinator Bidang Pengujian & Evaluasi K3
-
SB (Subhan), Sub Koordinator Keselamatan Kerja
-
AK (Anitasari Kusumawati), Sub Koordinator Kemitraan & Personel K3
-
FRZ (Fahrurozi), Dirjen Binwasnaker dan K3
-
HS (Hery Sutanto), Direktur Bina Kelembagaan
-
SKP (Sekarsari Kartika Putri), Subkoordinator
-
SUP (Supriadi), Koordinator
-
TEM (Temurila), pihak PT Kem Indonesia
-
MM (Miki Mahfud), pihak PT Kem Indonesia
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seluruh tersangka kini sudah ditahan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut. Lembaga antirasuah menegaskan akan menelusuri lebih jauh aliran dana korupsi ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Baca Juga
Komentar