OTT KPK di Jakarta Jerat Direksi BUMN Sektor Kehutanan
Pena Insight
Jakarta, 14 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta, Rabu (13/8/2025). Dalam operasi tersebut, sembilan orang diamankan, termasuk unsur direksi badan usaha milik negara (BUMN) dan pihak swasta yang diduga terlibat kasus korupsi di sektor kehutanan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya OTT ini. Ia menyebut operasi digelar di Jakarta dan berkaitan dengan salah satu BUMN sektor kehutanan, yaitu PT Inhutani V. “Iya (ada OTT), di Jakarta,” ujarnya singkat.

Menurut Fitroh, pihak yang diamankan terdiri dari kalangan direksi BUMN dan swasta. Kesembilan orang tersebut saat ini tengah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
KPK berencana menggelar konferensi pers untuk mengumumkan secara resmi konstruksi perkara, identitas tersangka, serta barang bukti yang disita. Publik diharapkan bersabar menunggu detail lebih lanjut dari lembaga antirasuah tersebut.
PT Inhutani V sebelumnya dikenal sebagai pengelola utama kawasan hutan di wilayah selatan Pulau Sumatera. Namun sejak restrukturisasi BUMN kehutanan pada Desember 2022, perusahaan ini dilebur bersama PT Inhutani II dan PT Inhutani III ke dalam PT Inhutani I di bawah naungan Perum Perhutani.
OTT kali ini menjadi operasi tangkap tangan keempat yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025. Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK melakukan OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terkait dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Pada Juni 2025, KPK kembali melakukan OTT terhadap pejabat Satuan Kerja Penyelenggaraan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Operasi ini mengungkap dugaan korupsi pengadaan proyek infrastruktur jalan dan menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting.
Pekan lalu, KPK juga menangkap Bupati Kolaka Timur Abdul Azis bersama empat orang lainnya terkait dugaan korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur senilai Rp 126,3 miliar. Kasus ini diduga melibatkan pengondisian pemenang tender dan commitment fee mencapai 8 persen dari nilai proyek.
Rangkaian OTT tersebut menunjukkan bahwa KPK masih mengandalkan operasi senyap sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi. Meski demikian, publik menanti langkah lanjutan agar penindakan ini diiringi pembenahan sistem untuk menutup celah praktik korupsi di masa depan.
Dengan semakin seringnya OTT melibatkan pejabat BUMN, perhatian kini tertuju pada bagaimana pemerintah dan pemangku kebijakan memperkuat pengawasan internal, khususnya di sektor strategis seperti kehutanan yang memegang peran penting bagi ekonomi dan lingkungan Indonesia.
Baca Juga
Komentar