OJK Tegaskan Sanksi Berat: Usaha Jasa Keuangan Ilegal Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp1 Triliun
Pena Insight
Jakarta, 20 Agustus 2025 — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan keras para pelaku usaha jasa keuangan ilegal yang beroperasi tanpa izin resmi. OJK menegaskan bahwa mereka bisa dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 triliun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi atau Kiki, menyebut ketentuan baru ini menutup ruang abu-abu yang selama ini dimanfaatkan para pelaku keuangan ilegal.
“Yang dulu mungkin masih berlindung di ketidakjelasan, sekarang sudah jelas. Dan ini hati-hati, karena hukumannya berat,” tegas Kiki dalam acara Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8).
Shadow banking, pinjaman online tanpa izin (pinjol ilegal), penawaran investasi bodong, hingga layanan keuangan tanpa legalitas termasuk kategori usaha jasa keuangan ilegal. Aktivitas tersebut tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Menurut OJK, selama lima tahun terakhir, ribuan entitas keuangan ilegal bermunculan, terutama di sektor pinjaman online. Catatan Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal menunjukkan lebih dari 1.800 entitas ilegal telah ditutup. Namun, munculnya kembali praktik baru dengan modus berbeda membuat pengawasan harus lebih ketat.
Tidak hanya pemilik usaha ilegal, individu yang terbukti ikut serta menjalankan atau memfasilitasi praktik ilegal juga bisa dijerat pasal pidana. Dengan dasar hukum P2SK, aparat penegak hukum kini memiliki legitimasi lebih kuat untuk menindak pelaku.
UU P2SK resmi diberlakukan sejak disahkan pada 12 Januari 2023, namun OJK baru gencar menekankan penerapannya tahun ini dengan ancaman pidana yang tegas.
OJK bekerja sama dengan 21 kementerian/lembaga (KL), termasuk kepolisian dan kementerian keuangan, dalam satuan tugas khusus untuk memberantas keuangan ilegal. Penindakan difokuskan di wilayah dengan tingkat penetrasi pinjaman ilegal dan investasi bodong tertinggi, termasuk kota-kota besar dengan aktivitas fintech marak.
OJK mengajak masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan keuangan. Setiap layanan resmi dapat dicek legalitasnya melalui situs atau aplikasi OJK. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat dapat segera melaporkan ke Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal).
“Kalau Bapak Ibu mendapat informasi atau apa, silakan adukan ke Satgas Pasti. Kita sudah menutup lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, baik itu berupa pinjol ilegal, penawaran investasi ilegal, dan lain-lain yang sudah sangat meresahkan,” ujar Kiki.
Meski regulasi sudah lebih tegas, kritik publik muncul terkait efektivitas penindakan. Banyak entitas ilegal hanya berganti nama atau berpindah platform. Tanpa pengawasan digital yang lebih adaptif dan tindakan hukum yang nyata, ancaman Rp1 triliun hanya akan jadi teks dalam undang-undang.
Dengan UU P2SK, OJK kini memiliki senjata hukum lebih kuat untuk memberantas pelaku keuangan ilegal. Namun, publik menunggu bukti nyata apakah sanksi pidana berat ini benar-benar diterapkan, atau justru kembali sekadar ancaman di atas kertas.
Baca Juga
Komentar