Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Hakim Beberkan Alasan Hukum di Balik Putusan
Jakarta Selatan — Suasana ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan siang itu tampak penuh sesak. Sejumlah awak media, pengunjung, dan simpatisan memenuhi ruangan saat majelis hakim membacakan putusan perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani sebagai terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Utama PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (28/10/2025).
Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa unsur pemerasan terbukti secara sah dan meyakinkan. Hakim menilai tindakan terdakwa yang meminta uang melalui ancaman publikasi di media sosial kepada korban Reza Gladis merupakan bentuk pemerasan yang melawan hukum.
“Perbuatan terdakwa memberikan nomor rekening untuk menerima uang dari saksi Reza Gladis menunjukkan adanya kehendak memperoleh uang dari korban dengan cara melawan hukum,” tegas majelis dalam pertimbangannya.
Namun demikian, majelis menolak dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim menilai tidak ditemukan niat untuk menyamarkan asal-usul harta yang diterima dari korban.
“Tindakan tersebut belum memenuhi sifat hukum layering, placement, maupun integration sebagaimana karakteristik tindak pidana pencucian uang,” jelas hakim.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa Nikita Mirzani dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE dan Pasal 369 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus ini berawal dari unggahan di akun TikTok @dokterdetektif yang mengkritik produk kecantikan milik Reza Gladis. Nikita yang merasa tersinggung kemudian membalas melalui akun @nikihuruhara, disertai pernyataan bernada ancaman dan pencemaran nama baik.
Dalam persidangan terungkap, Nikita melalui asistennya meminta uang Rp5 miliar kepada Reza Gladis agar unggahan tersebut tidak diperluas. Reza akhirnya menyerahkan Rp4 miliar karena merasa tertekan dan khawatir bisnisnya terganggu.
Majelis hakim menilai, ancaman tersebut dilakukan secara sadar dan dengan niat memperoleh keuntungan pribadi. Uang hasil pemerasan diketahui sempat digunakan untuk pembayaran rumah dan sebagian diterima tunai oleh seseorang bernama Ismail, namun tidak terbukti digunakan untuk menyamarkan asal dana.
Usai mendengar putusan, Nikita Mirzani tampak tenang. Ia tersenyum dan memeluk kerabat yang hadir di ruang sidang. Kepada wartawan, Nikita mengaku sudah mempersiapkan diri menghadapi putusan itu.
“Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya,” ujar Nikita seusai sidang.
Kuasa hukum Nikita Mirzani pun menyatakan akan segera berkonsultasi dengan tim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan berdiskusi bersama tim untuk memutuskan langkah hukum apa yang akan ditempuh terkait putusan ini,” kata sang pengacara singkat.
Di luar ruang sidang, sejumlah pendukung Nikita meneriakkan dukungan moral. Mereka menyebut bahwa vonis tersebut masih bisa diuji melalui proses hukum berikutnya di tingkat banding.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan menghormati putusan majelis hakim dan akan menunggu langkah hukum yang diambil pihak terdakwa. “Kami akan pelajari dulu isi lengkap putusan sebelum menentukan sikap,” ujar salah satu jaksa penuntut usai sidang.
Kasus ini menambah panjang daftar persoalan hukum yang melibatkan figur publik di ranah digital. Pengamat hukum menilai, perkara ini menjadi pelajaran penting bahwa penyalahgunaan media sosial untuk menekan atau merugikan pihak lain dapat berujung pidana serius.
Dengan putusan ini, Nikita Mirzani memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima, mengajukan banding, atau menempuh jalur hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Baca Juga
Komentar