Modal BUMD Dikawal Ketat, Pansus 8 DPRD Kota Bekasi Tancap Gas Bahas Raperda Penyertaan Modal 2026
Kota Bekasi - DPRD Kota Bekasi terus mematangkan langkah strategis dalam memperkuat kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui Panitia Khusus (Pansus) 8, DPRD Kota Bekasi menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bekasi kepada BUMD Tahun Anggaran 2026. Rapat tersebut berlangsung pada Kamis (8/1/2026) di Ruang Aula Lantai III DPRD Kota Bekasi.
Pembahasan ini menjadi bagian krusial dalam proses legislasi daerah, mengingat penyertaan modal pemerintah memiliki implikasi langsung terhadap keberlangsungan usaha BUMD, pelayanan publik, serta kontribusi terhadap perekonomian daerah. Oleh karena itu, DPRD menaruh perhatian serius agar kebijakan ini disusun secara matang, terukur, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 8 DPRD Kota Bekasi, Anim Imamuddin, S.E., M.M., dan diikuti seluruh anggota Pansus 8, yakni Oloan Nababan, S.E., H. Bambang Purwanto, S.Pd.I., Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., Rudy Heryansyah, Sarwin Edi Saputra, serta Alit Jamaludin, S.E. Kehadiran lengkap anggota pansus mencerminkan komitmen DPRD dalam mengawal pembahasan raperda strategis tersebut.
Selain unsur legislatif, rapat ini juga melibatkan jajaran Pemerintah Kota Bekasi sebagai mitra kerja. Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kepala Bagian Perekonomian, serta Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi. Keterlibatan unsur eksekutif dinilai penting untuk memberikan pandangan teknis dan yuridis, sehingga substansi raperda dapat selaras dengan kebijakan pemerintah daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus 8, Anim Imamuddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat pembahasan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan Raperda Penyertaan Modal disusun secara komprehensif, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penyertaan modal bukan sekadar penempatan dana pemerintah, melainkan bentuk investasi daerah yang harus memberikan manfaat nyata.
“Melalui pembahasan ini, Pansus 8 berupaya memastikan kebijakan penyertaan modal pemerintah daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi penguatan BUMD, serta berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik dan perekonomian daerah,” ujar Anim Imamuddin.
Ia menambahkan bahwa DPRD ingin memastikan setiap rupiah penyertaan modal memiliki dasar perencanaan yang jelas, proyeksi kinerja yang terukur, serta mekanisme pengawasan yang kuat. Dengan demikian, BUMD yang menerima penyertaan modal diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme pengelolaan dan memberikan kontribusi signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam rapat tersebut, Pansus 8 mencermati sejumlah aspek penting yang termuat dalam raperda, mulai dari landasan hukum penyertaan modal, besaran dan mekanisme penyaluran modal, hingga indikator kinerja BUMD penerima modal. Pembahasan juga menyinggung pentingnya evaluasi kinerja BUMD secara berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dana publik.
Anggota Pansus 8 secara bergantian menyampaikan pandangan dan masukan kritis terhadap draf raperda. Beberapa di antaranya menekankan agar penyertaan modal tidak hanya berorientasi pada keberlangsungan operasional BUMD, tetapi juga diarahkan untuk mendorong inovasi, efisiensi, dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota Bekasi memberikan penjelasan terkait arah kebijakan penyertaan modal pada Tahun Anggaran 2026. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bekasi menyampaikan bahwa penyertaan modal dirancang untuk memperkuat struktur permodalan BUMD agar mampu menjalankan fungsi bisnis dan pelayanan secara seimbang.
“Kami berharap penyertaan modal ini dapat menjadi stimulus bagi BUMD untuk meningkatkan kinerja, baik dari sisi pelayanan publik maupun kontribusi terhadap perekonomian daerah,” ujarnya dalam rapat.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi menambahkan bahwa pemerintah daerah juga akan memperkuat sistem pengawasan dan evaluasi terhadap BUMD. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyertaan modal digunakan sesuai peruntukan dan target yang telah ditetapkan.
Dari sisi hukum, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi menekankan pentingnya kesesuaian raperda dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk peraturan pemerintah dan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, landasan hukum yang kuat akan meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Menutup rapat, Ketua Pansus 8 menyampaikan optimisme bahwa pembahasan Raperda Penyertaan Modal dapat diselesaikan sesuai jadwal. Ia menargetkan raperda ini dapat segera dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Bekasi pada bulan Januari 2026.
“Pansus 8 insya Allah bulan Januari ini bisa kita paripurnakan. Tentu dengan catatan seluruh masukan dan penyempurnaan telah kita rampungkan bersama,” tegas Anim Imamuddin.
Hasil rapat pembahasan ini akan menjadi bahan penyempurnaan draf raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya sesuai dengan mekanisme legislasi daerah. DPRD Kota Bekasi berharap, melalui proses pembahasan yang matang dan partisipatif, Raperda Penyertaan Modal kepada BUMD dapat menjadi instrumen kebijakan yang efektif dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga
Komentar