MENYUSAHKAN..! Pedagang Keluhkan Pemesanan Beras SPHP Bulog
Pena Insight
Semarang, 25 Agustus 2025 - Sejumlah pedagang di Pasar Bulu Semarang menyampaikan keluhan langsung kepada Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait kebijakan baru pemesanan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog. Kebijakan ini mewajibkan pedagang melakukan pemesanan secara online melalui aplikasi sejak Agustus 2025. Pertanyaan pun muncul, apakah digitalisasi ini benar-benar mempermudah atau justru membebani pelaku usaha kecil di pasar tradisional.
Keluhan utama datang dari pedagang senior seperti Siti, yang telah berjualan sembako sejak 1975. Ia mengaku kesulitan menggunakan aplikasi karena faktor usia dan keterbatasan akses digital. Siti bahkan harus menunggu bantuan petugas Bulog yang kewalahan melayani pedagang di seluruh Kota Semarang. Kritik ini menyoroti persoalan inklusivitas digital di tengah upaya modernisasi distribusi pangan.
Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP Bulog yang dipatok Rp62.500 per lima kilogram sebenarnya diapresiasi pedagang karena membantu menjaga daya beli masyarakat. Namun, aturan tambahan berupa kewajiban melaporkan penjualan harian dipandang sebagai beban administrasi yang tidak realistis. Pedagang menilai regulasi ini tidak sesuai dengan ritme kerja pasar tradisional.
Pedagang lain, Erawati, juga mengeluhkan kebijakan digitalisasi dan laporan harian. Ia menambahkan bahwa operasi pasar beras SPHP di luar pasar tradisional justru merugikan pelaku usaha di pasar resmi. Penjualan langsung di tingkat kelurahan hingga RW mengurangi potensi penjualan pedagang tradisional yang selama ini menjadi ujung tombak distribusi beras.
Tidak hanya itu, keterlibatan aparat TNI dan Polri dalam pendistribusian beras SPHP turut dipandang sebagai faktor yang menekan omzet pedagang pasar. Erawati mengaku, biasanya stok habis dalam sepekan, kini masih tersisa akibat penetrasi distribusi di luar pasar. Ia menegaskan margin keuntungan pedagang sangat tipis, sehingga persaingan distribusi justru memperlemah posisi pasar rakyat.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Mentan Andi Amran berjanji akan menyalurkan aspirasi pedagang kepada Bappenas. Ia menegaskan pemerintah akan melakukan relaksasi terhadap kebijakan laporan harian dan memperbaiki mekanisme digitalisasi agar lebih ramah bagi pedagang tradisional. Komitmen ini menunjukkan adanya ruang kompromi dalam implementasi kebijakan pangan.
Amran juga mengklaim kebijakan operasi pasar SPHP telah membawa dampak positif terhadap penurunan harga beras di sejumlah provinsi. Dari harga sebelumnya Rp78.000 per lima kilogram, kini bisa ditekan ke HET Rp62.500. Penurunan harga di 13 provinsi menjadi bukti awal efektivitas intervensi pemerintah meski tetap menuai kontroversi di lapangan.
Dengan stok cadangan sebanyak 1,3 juta ton, pemerintah berencana melanjutkan operasi pasar hingga Desember 2025. Namun, pertanyaannya: bagaimana keseimbangan antara menjaga stabilitas harga dengan keberlanjutan pasar tradisional yang menjadi tulang punggung distribusi pangan nasional?
Editorial ini menilai, digitalisasi distribusi pangan seharusnya tidak menyingkirkan pedagang kecil yang selama puluhan tahun menopang sistem perdagangan rakyat. Kebijakan aplikasi daring dan laporan harian harus mempertimbangkan faktor literasi digital, akses teknologi, serta biaya waktu pedagang tradisional yang mayoritas berusia lanjut.
Pada akhirnya, pemerintah perlu mengedepankan inklusivitas, partisipasi, dan keadilan distribusi dalam program SPHP. Digitalisasi memang tak terelakkan, tetapi tanpa adaptasi sosial, ia berpotensi memperlebar kesenjangan antara pasar modern dan tradisional. Suara pedagang di Pasar Bulu Semarang menjadi alarm bahwa kebijakan pangan tidak boleh sekadar menargetkan angka stabilitas harga, tetapi juga kesejahteraan para pelaku pasar yang menjadi ujung tombak ekonomi rakyat.
Baca Juga
Komentar