Mens Rea Jadi Sorotan, Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Mulai Selidiki Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama
Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai menelusuri laporan dugaan penghasutan dan penistaan agama yang menyeret nama komika sekaligus aktor Pandji Pragiwaksono. Laporan tersebut berkaitan dengan materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang tayang di platform streaming Netflix sejak akhir Desember 2025 dan memantik polemik luas di ruang publik.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menegaskan, kepolisian saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Penyidik akan mengklarifikasi laporan yang masuk dengan memeriksa pihak terlapor serta mencocokkan keterangan pelapor dengan barang bukti yang diserahkan.
“Penyidik akan klarifikasi dari apa yang disampaikan oleh pelapor tentang terlapor, untuk membuktikan apakah ada perbuatan pidana dari kegiatan yang bertajuk Mens Rea tersebut,” ujar Reonald kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2026).
Menurut Reonald, selain meminta keterangan Pandji, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi dan menelaah barang bukti. Barang bukti yang diserahkan pelapor meliputi sebuah flashdisk USB berisi rekaman video yang dipersoalkan, sejumlah cetakan tangkapan layar dari cuplikan acara, serta dokumen tertulis berupa rilis aksi.
“Apakah benar ada pernyataan seperti itu atau tidak. Nanti biarkan kawan-kawan penyelidik bekerja dulu, berikan ruang dan waktu,” tambahnya.
Laporan terhadap Pandji diajukan oleh Rizki Abdul Rahman Wahid, yang mengaku sebagai koordinator Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Rizki menyatakan dirinya tersinggung dengan materi yang disampaikan Pandji dalam Mens Rea, khususnya terkait penyebutan NU dan Muhammadiyah.
Laporan tersebut telah terdaftar secara resmi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam surat laporannya, Rizki menilai Pandji menyampaikan pernyataan yang seolah-olah menggambarkan NU dan Muhammadiyah terlibat dalam praktik politik balas budi hingga memperoleh pengelolaan tambang.
“Dalam potongan video yang kami lihat, Pandji menyampaikan pernyataan yang menyebut NU dan Muhammadiyah seolah ikut serta dalam praktik politik balas budi sehingga memperoleh pengelolaan tambang,” kata Rizki, Kamis (8/1/2026).
Atas pernyataan tersebut, Pandji disangkakan melanggar Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru tentang penghasutan dan penistaan agama, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tiga hingga empat tahun.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Pandji justru menyampaikan sikap tegas. Dalam siaran langsung di akun Instagram pribadinya, ia mengaku sama sekali tidak menyesal telah menayangkan Mens Rea di Netflix.
“Tidak sama sekali. Tidak sama sekali,” kata Pandji sambil menggelengkan kepala, Jumat (9/1/2026), saat menjawab pertanyaan warganet.
Pandji menjelaskan, sejak awal ia memang memiliki cita-cita agar Mens Rea ditonton oleh sebanyak-banyaknya orang. Ia juga menyadari konsekuensi dari keinginan tersebut, termasuk kemungkinan munculnya penolakan.
“Dari gue bikin Mens Rea, gue bercita-cita supaya sebanyak-banyaknya orang yang nonton. Dari saat gue bercita-cita banyak orang nonton aja, gue sudah tahu pasti akan ada yang suka dan ada yang enggak suka. Itu sangat biasa,” ujarnya.
Alih-alih menyesal, Pandji justru mengaku senang dengan respons yang muncul. Ia menilai dampak positif dari penayangan Mens Rea jauh lebih besar dibandingkan kritik yang datang.
“Tapi gue sama sekali enggak menyesal. Gue bahkan happy, happy banget. Positifnya jauh lebih besar dari negatifnya,” tuturnya.
Mens Rea sendiri mulai tayang di Netflix sejak 27 Desember 2025 dan ditampilkan tanpa sensor. Dalam spesial show tersebut, Pandji menggunakan panggung stand up comedy sebagai ruang untuk mengulas isu sosial dan politik terkini dengan gaya satire yang tajam.
Ia menyinggung berbagai topik, mulai dari carut-marut perpolitikan pasca-Pemilu 2024, perilaku pejabat publik, hingga isu-isu sensitif yang kerap dianggap tabu. Bagi sebagian penonton, materi tersebut dinilai relevan dengan kondisi demokrasi Indonesia. Namun bagi sebagian lainnya, materi tersebut dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Dukungan terhadap Pandji datang dari berbagai kalangan, termasuk pegiat hak asasi manusia. Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai materi Mens Rea tidak bisa dipidana. Menurutnya, pernyataan Pandji berada dalam konteks kritik dan ekspresi seni, bukan ujaran kebencian.
“Materi Mens Rea Pandji tidak mengandung ujaran kebencian maupun rasisme. Itu kritik terhadap pemerintahan dengan kapasitasnya sebagai komedian,” ujar Usman, Jumat (9/1/2026).
Usman menjelaskan, dalam ruang publik terdapat setidaknya tiga kategori pernyataan, yakni kritik terhadap pemerintah, ujaran kebencian termasuk penghasutan berbasis rasisme, dan pernyataan yang melanggar norma kesopanan atau agama. Menurutnya, materi Pandji paling jauh hanya bisa dikategorikan sebagai pernyataan yang dianggap kurang pantas, itupun masih sangat debatable.
“Dari sisi konteksnya jelas dia sedang memerankan diri sebagai komedian. Jadi dari sisi konteks pun tidak bisa dipidana. Jika dipaksakan, ini jelas pembungkaman hak berekspresi,” tegasnya.
Pandangan serupa disampaikan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar. Ia menilai pelaporan terhadap Pandji sebagai langkah yang berlebihan. Menurut Fickar, seharusnya pendekatan yang ditempuh lebih dialogis, bukan langsung jalur pidana.
“Saya kira ini tindakan berlebihan. Mestinya Pandji diundang ke PBNU atau PP Muhammadiyah untuk menjelaskan konteks seninya, bukan langsung dilaporkan ke polisi,” kata Fickar.
Hingga kini, penyelidikan oleh Polda Metro Jaya masih berlangsung. Publik pun menanti arah penanganan kasus ini, yang dinilai bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut batas kebebasan berekspresi, seni, dan kritik di ruang demokrasi Indonesia.
Baca Juga
Komentar