MA Tolak Kasasi PUPR, Dokumen Proyek IKN Wajib Dibuka: Warga Sepaku Soroti Dampak Lingkungan
JAKARTA- Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus sengketa informasi publik terkait proyek infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam putusan yang terbit belum lama ini, MA menolak permohonan kasasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) atas gugatan keterbukaan informasi yang diajukan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim.
Putusan tersebut menjadi babak penting dalam polemik transparansi proyek-proyek strategis di ibu kota baru. Konsekuensinya jelas: PUPR wajib membuka sejumlah dokumen proyek yang sebelumnya tertutup untuk publik.
Bagi kelompok masyarakat sipil, keputusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan momentum untuk menguji komitmen pemerintah terhadap prinsip transparansi dan partisipasi warga.
Lima Dokumen IKN Wajib Dibuka
Dalam amar putusannya, MA memerintahkan PUPR membuka lima dari tujuh dokumen yang dimohonkan Jatam Kaltim.
Kelima dokumen tersebut meliputi:
-
AMDAL pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi
-
AMDAL pembangunan Intake Sepaku dan jaringan pipa transmisi
-
Dokumen pernyataan administratif identitas pembangunan bendungan
-
Permohonan izin bangunan sumber daya air
-
Dokumen persetujuan prinsip pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi
Sementara itu, dua dokumen yang tidak dikabulkan adalah dokumen teknis pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi dan dokumen teknis pembangunan prasarana intake serta jaringan pipa transmisi di Sungai Sepaku.

Abdul Azis dari Divisi Advokasi dan Hukum Jatam Kaltim menegaskan bahwa dokumen seperti analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) seharusnya memang terbuka bagi publik.
“Dokumen-dokumen seperti amdal, dokumen teknis dan dokumen lain itu memang selayaknya terbuka untuk publik,” ujarnya.
Sengketa Sejak 2022, Putusan Baru Turun 2025
Gugatan keterbukaan informasi ini bermula pada akhir 2022. Saat itu, Jatam Kaltim menggugat informasi terkait dokumen persetujuan lingkungan proyek infrastruktur dasar di IKN, khususnya proyek penyediaan air baku seperti Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku.
Setelah proses hukum berjalan hampir dua tahun, MA akhirnya menolak kasasi PUPR dan memperkuat putusan sebelumnya yang memenangkan permohonan informasi publik tersebut.
Namun, meski putusan telah diketok hampir tiga bulan lalu, dokumen-dokumen tersebut hingga kini disebut belum sepenuhnya dibuka kepada publik.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan: sejauh mana komitmen pemerintah dalam menjalankan putusan pengadilan?
Warga Sepaku Soroti Dampak Lingkungan
Di lapangan, persoalan tak berhenti pada sengketa dokumen. Warga di sekitar proyek, khususnya di Sepaku, mengaku merasakan dampak langsung pembangunan.
Permukiman warga dilaporkan kerap tergenang banjir. Air hujan bercampur dengan limbah rumah tangga menggenang di kolong rumah. Pandi, salah seorang warga, mengatakan situasi tersebut makin parah sejak pembangunan tanggul yang menjadi bagian dari proyek Intake Sepaku.
“Di kolong rumah saya itu nggak pernah kering. Kalau hujan itu aromanya bau, jadi sampah-sampah itu nggak bisa dibersihkan,” ujarnya.
Selain persoalan banjir, warga juga menghadapi masalah akses air bersih. Sumur yang digali tak lagi menghasilkan air layak pakai karena tercemar.
Tak hanya itu, sebagian warga di Kelurahan Pantai Lango disebut masih menanti kejelasan ganti rugi proyek Bandara VVIP IKN. Hingga kini, relokasi dan pembayaran kompensasi belum sepenuhnya tuntas.
Pandi bahkan terpaksa mengungsi ke kebunnya karena rumahnya dinilai tak lagi layak huni.
Tuduhan Minim Partisipasi Publik
Sejak penetapan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur pada 2019, pembangunan IKN memang menuai kritik. Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai proyek-proyek tersebut minim partisipasi warga.
Selain di kawasan delineasi IKN, konflik juga disebut muncul di wilayah sumber material proyek, seperti Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
Alfarhat Kasman dari Divisi Kampanye Jatam menilai proyek berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk IKN, kerap menjadi legitimasi penggunaan pendekatan keamanan dalam merespons penolakan warga.
Menurutnya, masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan atau proyek infrastruktur sering menghadapi intimidasi. Ia mencontohkan pemeriksaan sejumlah warga di Sulawesi Barat yang menolak aktivitas pertambangan untuk suplai material ke IKN.
“Hampir terjadi di banyak daerah di Indonesia,” katanya.
PSN, Investasi, dan Ketimpangan
Pemerintah berulang kali menyatakan bahwa Proyek Strategis Nasional bertujuan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan investasi. Namun kritik muncul karena manfaat ekonomi dinilai belum dirasakan merata oleh masyarakat terdampak.
Di kawasan industri nikel seperti Morowali dan Weda, misalnya, konflik sosial dan persoalan lingkungan disebut masih terjadi di tengah derasnya investasi.
Menurut Jatam, pola yang sama terlihat dalam pembangunan IKN: investasi besar mengalir, tetapi beban lingkungan dan sosial lebih banyak ditanggung warga sekitar.
Transparansi sebagai Titik Awal
Putusan Mahkamah Agung membuka peluang baru bagi publik untuk menilai secara lebih objektif dampak pembangunan IKN. Dokumen AMDAL dan izin lingkungan menjadi kunci untuk memahami sejauh mana proyek-proyek tersebut telah mempertimbangkan aspek ekologis dan sosial.
Transparansi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi legitimasi kebijakan publik.
Dengan terbukanya dokumen, masyarakat, akademisi, dan pengawas independen dapat melakukan evaluasi berbasis data, bukan sekadar asumsi atau klaim sepihak.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah PUPR dalam menindaklanjuti putusan MA. Apakah dokumen akan segera dibuka secara utuh dan mudah diakses? Atau polemik ini akan berlanjut ke babak berikutnya?
Yang jelas, putusan ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi adalah hak publik, terlebih untuk proyek berskala nasional yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Baca Juga
Komentar