MA Tolak Kasasi Budi Said, Vonis 16 Tahun Penjara dan Denda Emas Rp1 Triliun Sah Berlaku
Pena Insight
Jakarta, 30 Juli 2025 — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan oleh crazy rich Surabaya, Budi Said, dalam kasus korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang mengguncang dunia bisnis tanah air. Dengan putusan ini, Budi dipastikan menjalani hukuman 16 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti senilai lebih dari Rp1 triliun.
Putusan final ini tercatat dalam perkara nomor 7055 K/PID.SUS/2025 yang diputus pada 18 Juni 2025 oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Jupriyadi bersama hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Agung Darmawan. Proses kasasi ini berjalan cepat, hanya membutuhkan waktu 47 hari sejak diterima.
Sebelumnya, majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperberat hukuman Budi Said dari 15 menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Banding tersebut mengubah putusan awal Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menghukum Budi 15 tahun atas dakwaan korupsi berat.
Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan kedua primair. Ia dianggap telah menyalahgunakan skema investasi pembelian emas Antam untuk keuntungan pribadi melalui manipulasi transaksi yang menimbulkan kerugian negara dan publik.
Vonis ini juga disertai dengan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kg dan 1.136 kg emas Antam, dengan total nilai setara Rp1.073.786.839.584,00 atau lebih dari Rp1 triliun. Nilai tersebut merujuk pada harga pokok produksi emas per Desember 2023.
Majelis juga mencatat bahwa uang pengganti dihitung dengan memperhitungkan dana provisi dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 senilai Rp952 miliar, berdasarkan putusan MA sebelumnya dalam perkara perdata nomor 1666 K/Pdt/2022.
Jika Budi Said tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak vonis inkrah, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Bila aset tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 10 tahun. Ini menjadikan potensi total pidana hingga 26 tahun, bila tidak patuh pada kewajiban keuangan.
Majelis hakim juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan, sesuai prinsip penghargaan atas masa penahanan sebelumnya. Proses minutasi kini sedang berlangsung sebagai bagian dari formalitas akhir eksekusi.
Kasus ini mencerminkan konsistensi lembaga peradilan dalam menangani perkara kejahatan keuangan berskala besar, sekaligus memperlihatkan bahwa status sosial dan kekayaan tidak lagi menjamin kekebalan hukum. Keputusan MA menjadi angin segar bagi penegakan hukum dan integritas sektor investasi di Indonesia.
Pakar hukum menyebut putusan ini sebagai preseden penting bagi transparansi transaksi emas dan logam mulia di Tanah Air, sekaligus peringatan keras terhadap skema manipulatif yang melibatkan korporasi dan elite bisnis.
Baca Juga
Komentar