MA Kabulkan PK Setya Novanto, Hukuman Kasus Korupsi e-KTP Dikurangi Jadi 12,5 Tahun
Pena Insight
Jakarta, 3 Juli 2025 — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Dalam putusan terbaru, hukuman penjara mantan Ketua DPR RI itu dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan dari sebelumnya 15 tahun. Keputusan ini menuai sorotan luas karena menyangkut perkara besar yang sempat mengguncang kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
Setya Novanto, yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar, mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali pada 6 Januari 2020. Setelah lebih dari lima tahun diproses, MA akhirnya mengabulkan sebagian permohonan tersebut melalui putusan yang diketok oleh majelis hakim agung. Tak dijelaskan secara detail alasan hukum dalam amar putusan yang mengurangi masa hukuman tersebut.
Meski hukuman penjaranya dikurangi, MA tetap menguatkan putusan pengadilan sebelumnya terkait kewajiban Setnov membayar denda Rp500 juta serta uang pengganti sebesar USD 7.300.000. Uang tersebut merupakan bagian dari nilai kerugian negara dalam kasus korupsi e-KTP yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,3 triliun.
Sejumlah pihak menilai putusan ini dapat merusak kredibilitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengurangan hukuman terhadap tokoh besar seperti Setnov dinilai kontraproduktif terhadap semangat reformasi hukum, terlebih dalam konteks upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.
Lembaga-lembaga antikorupsi seperti ICW (Indonesia Corruption Watch) menyayangkan langkah MA yang tidak secara terbuka menjelaskan dasar pertimbangan pengurangan hukuman. Menurut mereka, publik berhak tahu mengapa seorang pelaku korupsi kelas kakap bisa mendapatkan keringanan, padahal selama ini sistem hukum cenderung inkonsisten.
Kasus Setnov bukan kali pertama ia menjadi sorotan dalam kontroversi politik dan hukum. Dari keterlibatannya dalam kasus "papa minta saham", hingga insiden kecelakaan mobil mewah saat proses hukum berjalan, mantan elite Golkar ini sempat menjadi simbol betapa dalamnya krisis integritas di kalangan elit politik Indonesia.
Pakar hukum mendesak agar pemerintah, khususnya eksekutif dan legislatif, tidak pasif dalam menyikapi putusan MA. Perlu ada langkah politik dan legislasi untuk memperkuat aturan tentang ketidakbolehan pengurangan hukuman bagi pelaku kejahatan luar biasa seperti korupsi.
Diskusi soal pembatasan hak PK bagi terpidana korupsi kembali mencuat. Akademisi dari berbagai universitas mengusulkan revisi terbatas atas KUHAP agar upaya hukum luar biasa seperti PK tidak disalahgunakan untuk mencari keringanan hukuman oleh pelaku kejahatan berat.
Putusan MA terhadap Setya Novanto juga berpotensi berdampak pada persepsi internasional terhadap sistem hukum Indonesia. Dalam konteks global, konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku korupsi menjadi indikator penting dalam indeks persepsi korupsi dan iklim investasi.
Pengurangan hukuman Setya Novanto melalui PK harus menjadi refleksi serius bagi semua pihak. Dalam negara hukum, keadilan tidak cukup ditegakkan hanya melalui prosedur formal, tetapi juga harus selaras dengan keadilan substantif yang mencerminkan nilai moral dan kepentingan masyarakat luas.
Baca Juga
Komentar