Lemahnya Independensi Peradilan Jadi Ancaman Serius bagi Demokrasi Indonesia
Pena Insight
Jakarta, 30 Agustus 2025 — Kecenderungan melemahnya demokrasi dan independensi peradilan kembali menjadi sorotan dalam forum The Changing Role of Courts in U.S. Politics: Reflections for Indonesia yang digelar oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jumat (29/8/2025). Para akademisi menegaskan perlunya kajian mendalam terhadap perilaku hakim serta mekanisme yang melemahkan integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Dosen Hukum Tata Negara STHI Jentera, Bivitri Susanti, menilai sistem hukum Indonesia semakin sarat kepentingan politik. Ia menyoroti kecenderungan hukum dipahami hanya sebagai produk politik, bukan putusan pengadilan yang seharusnya menjadi instrumen keadilan. Menurutnya, gejala ini memperlihatkan adanya pola otoritarianisme yang menguat, di mana instrumen hukum digunakan untuk memperluas kepentingan elit politik dan kelompok oligarki.
“Pelemahan KPK, menurunnya kualitas parlemen, hingga praktik court capture memperlihatkan demokrasi kita bergerak ke arah legalisme otokratis,” ujar Bivitri. Ia juga menyinggung putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dianggap tidak konsisten dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Hal senada disampaikan Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Choky Ramadhan, yang menekankan perlunya penelitian lebih serius terhadap perilaku hakim. Menurutnya, meski konstitusi menjamin independensi kekuasaan kehakiman, kenyataan di lapangan sering kali berbeda. “Hakim adalah manusia biasa yang dipengaruhi insentif, karier, reputasi, bahkan tekanan publik,” jelas Choky.
Ia menambahkan, faktor kolegialitas juga berperan penting. Dalam praktiknya, hakim cenderung mengikuti pola keputusan kolega di majelis, sehingga ruang independensi semakin menyempit. Kondisi ini diperparah dengan kerentanan hakim terhadap intervensi politik maupun praktik korupsi.
Bivitri maupun Choky sepakat, untuk memahami persoalan peradilan tidak cukup hanya membaca teks konstitusi atau undang-undang. Diperlukan pendekatan multidisiplin yang melibatkan ilmu politik, hukum, ekonomi, hingga sosiologi untuk mengkaji bagaimana peradilan bekerja dalam praktik.
Mereka menilai, jika kondisi ini terus berlanjut, Indonesia terancam hanya menjadi demokrasi prosedural tanpa substansi. Demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan dan kesetaraan warga negara, justru melemah karena independensi peradilan yang terkikis.
Baca Juga
Komentar