Legalitas Jabatan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Patriot Dipertanyakan
Bekasi, 17 September 2025 – Polemik jabatan Direktur Teknik (Dirtek) Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi mencuat setelah masa jabatan Tjetjep Achmadi diduga berakhir pada 10 September 2025. Namun hingga hari ini, Rabu (17/9/2025), Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi maupun manajemen Perumda Tirta Patriot belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai status kepemimpinannya.
Ketiadaan kejelasan ini menimbulkan tanda tanya besar terkait legalitas posisi yang saat ini masih ditempati oleh Tjetjep Achmadi. Publik mempertanyakan, apakah Pemkot Bekasi sengaja menunda pengumuman, atau memang terjadi kekosongan regulasi yang sengaja diabaikan.
Tjetjep Achmadi sebelumnya dilantik sebagai Dirtek pada 10 September 2020 oleh Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmad Effendi. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), masa jabatan direksi BUMD ditetapkan paling lama lima tahun, dan hanya dapat diperpanjang satu kali melalui mekanisme pengangkatan ulang oleh kepala daerah.
Artinya, masa jabatan Achmadi sudah habis. Jika tidak ada SK perpanjangan maupun pelantikan ulang, maka secara hukum jabatan tersebut dapat dikategorikan tidak sah. Namun, hingga kini belum ada kejelasan resmi.
Minimnya transparansi dari Pemkot Bekasi mempertebal dugaan publik bahwa ada praktik “status quo” yang dipertahankan tanpa dasar hukum jelas. Kondisi ini dapat berdampak pada tata kelola perusahaan daerah sekaligus melemahkan legitimasi keputusan operasional yang diambil Dirtek.
Beberapa kalangan menilai, lambannya respons Pemkot Bekasi menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip good corporate governance. Jika BUMD dibiarkan berjalan dengan direksi berstatus “ilegal”, maka hal itu bisa membuka celah permasalahan hukum di kemudian hari.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, saat dikonfirmasi, memilih irit bicara. “Nanti ya bang, saya cek dulu,” ujarnya singkat ketika dihubungi pada Rabu (17/9/2025).
Jawaban tersebut justru semakin menambah keraguan publik. Hingga kini, tidak ada informasi detail apakah Pemkot tengah menyiapkan perpanjangan jabatan atau akan segera menunjuk pengganti baru.
Di sisi lain, jajaran direksi Perumda Tirta Patriot juga bungkam. Tidak ada satupun pejabat yang bersedia memberikan keterangan resmi terkait posisi Tjetjep Achmadi. Sikap diam ini dinilai kontraproduktif dengan tuntutan transparansi publik terhadap perusahaan daerah.
Padahal, Perumda Tirta Patriot memegang peran vital dalam penyediaan layanan air bersih bagi warga Kota Bekasi. Legalitas jabatan direksi menjadi faktor penting untuk memastikan kebijakan perusahaan tidak cacat hukum.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin muncul gugatan hukum dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh kebijakan yang ditandatangani oleh Dirtek tanpa dasar hukum yang sah.
Selain itu, keraguan publik terhadap komitmen Pemkot Bekasi dalam membenahi BUMD makin menguat. Situasi ini memunculkan persepsi bahwa pemerintah daerah cenderung abai dalam menjaga akuntabilitas perusahaan milik daerah.
Dari perspektif tata kelola, ketiadaan keputusan resmi mencerminkan lemahnya pengawasan legislatif maupun eksekutif. DPRD Kota Bekasi seharusnya ikut mendorong kejelasan agar tidak ada kekosongan kepemimpinan yang merugikan masyarakat.
Keterlambatan pengumuman resmi juga menghambat perencanaan strategis perusahaan. Setiap keputusan teknis membutuhkan legitimasi yang kuat, terutama di tengah tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Pengamat tata kelola BUMD menilai, kasus ini bisa menjadi preseden buruk jika Pemkot Bekasi tidak segera mengambil langkah tegas. “Kalau jabatan direksi bisa berjalan tanpa SK sah, apa bedanya dengan membiarkan perusahaan daerah dikelola secara ilegal?” ujar seorang akademisi lokal.
Lebih jauh, publik juga mempertanyakan komitmen Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dalam memastikan kepemimpinan di tubuh Perumda Tirta Patriot tetap sesuai aturan hukum. Diamnya pemerintah daerah justru menimbulkan spekulasi politik yang bisa memicu ketidakpercayaan warga.
Transparansi seharusnya menjadi kunci utama dalam pengelolaan perusahaan milik daerah. Namun yang terlihat justru sebaliknya: ketertutupan informasi dan minim komunikasi publik.
Jika Pemkot Bekasi tidak segera memberikan klarifikasi, risiko ketidakpastian hukum akan semakin besar. Keputusan yang diambil oleh Dirtek tanpa legitimasi berpotensi dipersoalkan secara hukum dan melemahkan kredibilitas perusahaan.
Situasi ini bukan hanya menyangkut jabatan seorang direksi, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan di Kota Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, status jabatan Dirtek Perumda Tirta Patriot masih menggantung. Warga Kota Bekasi kini menunggu, apakah pemerintah akan segera mengambil sikap tegas atau justru terus membiarkan kebingungan publik semakin meluas.
Baca Juga
Komentar