KUHP dan KUHAP Baru Jadi Tameng Direksi BUMN, DPR Tekankan Risiko Bisnis Tak Bisa Dipidanakan
JAKARTA — Pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membawa harapan baru bagi penguatan kepastian hukum dalam pengambilan keputusan korporasi, khususnya di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di tengah kompleksitas mandat dan tingginya risiko bisnis yang dihadapi BUMN, reformasi hukum pidana nasional dipandang krusial untuk mencegah penarikan risiko bisnis ke ranah pidana. Isu ini menjadi sorotan dalam diskusi bertajuk Business Judgement Rule (BJR) dalam Konsep KUHP dan KUHAP Baru: Mitigasi Risiko Pidana dan Perlindungan Hukum bagi Direksi, Selasa (10/2/2026).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pembaruan kerangka hukum melalui KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang BUMN dimaksudkan sebagai ruang sosialisasi sekaligus upaya mitigasi risiko hukum bagi insan perbankan dan BUMN.
Menurutnya, regulasi baru ini diharapkan dapat memberikan batas yang jelas antara kesalahan administratif, risiko bisnis, dan perbuatan pidana, sehingga direksi tidak mudah dikriminalisasi dalam menjalankan mandat korporasi.
Habiburokhman menekankan, KUHP baru membawa perubahan mendasar dengan menegaskan pentingnya unsur kesengajaan atau mens rea dalam hukum pidana. Tidak semua pelanggaran prosedur dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam konteks pengambilan keputusan bisnis, ia menilai prinsip Business Judgement Rule (BJR) harus dikedepankan, selama keputusan tersebut diambil tanpa niat memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
“Selama tidak ada niat jahat dan keputusan diambil untuk kepentingan perseroan, maka risiko bisnis tidak seharusnya ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti perubahan signifikan dalam KUHAP baru yang dinilai lebih melindungi hak-hak warga negara. Dalam rezim hukum baru ini, seseorang yang diperiksa sejak tahap awal berhak didampingi advokat secara aktif.
Selain itu, KUHAP juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban aparat penegak hukum yang melampaui kewenangannya, sebagai bagian dari penguatan prinsip due process of law.
“Tujuannya agar insan BUMN berhati-hati, tetapi tidak takut mengambil keputusan bisnis. Kalau takut, bagaimana bisa bersaing,” tegas Habiburokhman.
Dari perspektif penegakan hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa kebijakan hukum pidana nasional ke depan diarahkan pada sistem yang berkeadilan, proporsional, dan berorientasi pada pencegahan.
Ia menegaskan, pengambilan keputusan korporasi yang dilakukan untuk dan atas nama perseroan, dengan pertimbangan matang, tanpa konflik kepentingan, serta berlandaskan itikad baik, tidak seharusnya dipidana.
Pembangunan hukum pidana nasional, kata Asep, selaras dengan kerangka teknokratik Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN 2025–2045, yang menitikberatkan pada kepastian hukum dan pencegahan tindak pidana.
Pendekatan tersebut menekankan perbaikan tata kelola, optimalisasi pemulihan aset dan keuangan negara melalui corruption impact assessment, serta penerapan deferred prosecution agreement yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, penguatan mekanisme non-conviction based asset forfeiture dan transformasi sistem penuntutan menuju single prosecution system diharapkan mendorong penegakan hukum yang modern, efisien, dan tetap berlandaskan hak asasi manusia.
Pandangan senada disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Prof Paripurna P. Sugarda. Ia menilai perbedaan persepsi antara aparat penegak hukum dan BUMN kerap bersumber dari tarik-menarik antara prinsip efisiensi bisnis dan ketaatan prosedural.
Menurutnya, diperlukan kesepahaman di tingkat pimpinan BUMN, BPI Danantara, serta aparat penegak hukum, termasuk KPK, terkait definisi kerugian negara agar tidak kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Oleh karena itu, penerapan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, serta sistem pengendalian internal yang kuat menjadi keharusan, sebagaimana diatur dalam regulasi BUMN.
Ia menegaskan, setiap proses pengambilan keputusan harus terdokumentasi secara akuntabel melalui standar operasional prosedur (SOP), notulen rapat, dan kajian risiko yang komprehensif.
“Prosedur memang melelahkan, tetapi ketika muncul persoalan hukum, dokumentasi itulah yang menjadi bukti penting,” ujarnya.
Prof Paripurna juga mengingatkan bahwa penugasan pemerintah kepada BUMN tetap harus dijalankan dalam koridor hukum. Koordinasi dengan fungsi legal menjadi kunci untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kalau sudah membiasakan diri membangun kultur birokrasi perusahaan yang sehat, lama-kelamaan itu menjadi kebiasaan dan akan mengurangi risiko kriminalisasi kebijakan,” pungkasnya.
Baca Juga
Komentar