KUHAP Baru Dinilai Mulai Berpihak pada Korban, Pakar Hukum Soroti Tantangan Implementasi
Yogyakarta — Pembaruan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membawa perubahan penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam penguatan perlindungan hak korban, saksi, perempuan, dan penyandang disabilitas.
Meski demikian, para pakar hukum menilai pengaturan tersebut masih menghadapi tantangan besar, terutama dalam membangun sistem perlindungan yang terintegrasi di setiap tahapan proses peradilan pidana.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Sri Wiyanti Eddyono, mengatakan KUHAP baru perlu dilihat sebagai upaya menyeimbangkan perlindungan hak antara tersangka, terdakwa, terpidana, serta korban dan kelompok rentan.
Menurutnya, Indonesia sebenarnya telah meratifikasi berbagai konvensi internasional terkait perlindungan kelompok rentan, mulai dari konvensi hak anak, penghapusan diskriminasi terhadap perempuan, hingga konvensi disabilitas dan pekerja migran. Namun, tantangan utama saat ini adalah mengintegrasikan berbagai hak tersebut secara utuh dalam sistem peradilan pidana.
“Masalahnya, hak-hak itu sudah ada, tetapi diatur terpisah-pisah. Karena itu penting mengubah konsep hukum pidana kita yang selama ini terlalu berorientasi pada pelaku,” ujar Sri dalam Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru di Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.
Ia menjelaskan, selama ini sistem peradilan pidana di Indonesia cenderung offender-oriented atau berorientasi pada pelaku. Akibatnya, korban dan saksi kerap hanya diposisikan sebagai alat bukti dalam proses hukum. dikutip dari hukumonline.
Dalam KUHAP lama, peran korban sering dianggap selesai setelah memberikan keterangan di persidangan tanpa mempertimbangkan dampak kerugian yang dialami. Namun dalam KUHAP baru, posisi korban mulai berubah menjadi subjek hukum.
“Korban mulai dilihat bukan hanya sebagai alat bukti, tetapi sebagai subjek. Dampak yang dialami korban bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana,” jelasnya.
Sri menilai paradigma baru ini sejalan dengan perkembangan sistem peradilan pidana modern di tingkat internasional yang menekankan keseimbangan perlindungan antara pelaku, korban, dan saksi.
Meski membawa kemajuan, ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan. Menurutnya, prinsip hak asasi manusia harus benar-benar menjadi bagian dari cara kerja aparat penegak hukum.
“Gap-nya adalah KUHAP belum menjadi satu sistem yang terstruktur yang memastikan hak itu hadir dalam setiap proses pidana,” katanya.
Sementara itu, Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan, menjelaskan orientasi perlindungan pelaku dalam KUHAP tidak terlepas dari sejarah hukum acara pidana Indonesia yang berasal dari regulasi kolonial Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
Menurutnya, warisan hukum kolonial tidak hanya membawa substansi aturan, tetapi juga budaya hukum dalam penanganan perkara pidana yang lebih berfokus pada perlindungan tersangka dan terpidana.
“Ketika kita mengambil HIR sebagai dasar hukum acara pidana, yang diwariskan bukan hanya substansi hukumnya, tetapi juga budaya hukum polisi kolonial,” ujarnya.
Arif menegaskan, filosofi utama hukum acara pidana sejatinya adalah melindungi individu dari potensi kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Karena itu, penguatan kontrol yudisial menjadi isu penting dalam KUHAP baru, terutama pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
Ia menilai pengawasan oleh kekuasaan kehakiman perlu diperkuat agar proses penegakan hukum berjalan adil dan akuntabel.
Baca Juga
Komentar