KUHAP 2025 Ubah Sistem Pembuktian, Hakim Wajib Uji Legalitas Bukti
JAKARTA, 13 Februari 2026 — Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan mendasar dalam sistem pembuktian perkara pidana di Indonesia. Hakim kini tidak hanya menilai isi alat bukti, tetapi juga wajib menguji cara perolehannya untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum.
Hal itu disampaikan Hakim Agung Sutarjo dalam Pertemuan Rutin Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum (Perisai Badilum), Jumat (13/2/2026). Ia menegaskan, keabsahan perolehan barang bukti memiliki bobot yang sama penting dengan substansi bukti itu sendiri.
“Keabsahan perolehan barang bukti itu sama pentingnya dengan isi bukti itu sendiri. Hakim berwenang menolak alat bukti yang diperoleh secara melawan hukum,” ujar Sutarjo.
Menurutnya, dalam rezim Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP (KUHAP lama), pemeriksaan alat bukti cenderung menitikberatkan pada aspek formal administratif. Selama bukti tercantum dalam berkas perkara dan memenuhi syarat, maka umumnya dianggap sah.
Namun melalui KUHAP 2025, hakim diwajibkan menelusuri proses perolehan alat bukti sejak tahap penyelidikan dan penyidikan. Jika terbukti diperoleh secara melawan hukum, hakim dapat menyatakan bukti tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian.
Sutarjo menegaskan, perubahan ini bertujuan memperkuat prinsip due process of law dan perlindungan hak tersangka maupun terdakwa dalam proses peradilan pidana.
“Pastikan bahwa hak-hak terdakwa dipenuhi sejak pemeriksaan awal, pendampingan advokat, hingga persidangan,” tegasnya.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menilai perubahan tersebut masih menyisakan tantangan teknis. Dalam sistem adversarial yang menjadi salah satu rujukan KUHAP baru, pengujian legalitas alat bukti umumnya dilakukan sebelum pokok perkara diperiksa.
“Di sistem adversarial, pengujian otentikasi dan cara perolehan alat bukti dilakukan di awal. Di Indonesia, itu masih dibebankan kepada majelis hakim di persidangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan baru ini juga berdampak pada penyidik dan penuntut umum. Setiap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan harus dilakukan sesuai prosedur agar tidak berujung pada penolakan alat bukti di pengadilan.
Perubahan sistem hukum acara pidana melalui KUHAP 2025 menandai pergeseran paradigma pembuktian di pengadilan. Hakim kini dituntut lebih aktif dalam menilai tidak hanya keberadaan alat bukti, tetapi juga legalitas proses perolehannya demi menjamin keadilan substantif, dikutip dari hukumonline.
Dengan pendekatan baru ini, peradilan pidana diharapkan tidak lagi sekadar menilai formalitas administratif, melainkan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi. Namun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kesiapan aparat penegak hukum dan mekanisme teknis yang mendukung penerapannya.
Baca Juga
Komentar