KPK Ungkap 400 Travel Terlibat Dugaan Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliunq
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan skala besar dugaan korupsi dalam distribusi kuota haji 2023–2024. Sedikitnya 400 biro perjalanan haji (travel) disebut terlibat dalam penyalahgunaan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi kepada Indonesia.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan kasus ini memerlukan penyelidikan mendalam karena melibatkan banyak pihak.
“Ini hampir 400 travel yang terlibat. Hal ini membuat penanganan kasus menjadi cukup panjang. Masyarakat mungkin merasa lambat, tetapi kami harus betul-betul firm,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Menurut Asep, setiap travel memiliki pola dan modus berbeda dalam menjual kuota haji. Karena itu, penyidik KPK melakukan pendalaman secara hati-hati agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Selain memeriksa travel, KPK juga menelusuri aliran dana yang muncul dari distribusi kuota haji tambahan. Asep menegaskan bahwa proses ini memerlukan waktu karena penyidik ingin memastikan siapa saja yang menjadi penampung dana.
“Kami meyakini ada juru simpan uang hasil korupsi ini. Begitu diketahui siapa yang mengumpulkan dana tersebut, akan lebih mudah bagi kami melakukan tracing,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, proses identifikasi “juru simpan” menjadi kunci untuk membuka jaringan praktik korupsi ini. KPK tengah memetakan pihak-pihak yang menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang hasil penyalahgunaan kuota.
“Tidak semua orang yang mengumpulkan akan dijadikan tersangka, tapi dari orang itu kami bisa menelusuri aliran dana lebih lanjut,” tegasnya.
Kasus ini terkait dugaan penyimpangan pada pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
“Namun aturan itu tidak dijalankan. Pembagian kuota malah dibuat 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Ini jelas melanggar ketentuan hukum,” kata Asep.
Perubahan pembagian kuota ini diduga merugikan jamaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan porsi lebih besar.
“Seharusnya dari 20.000 tambahan kuota, sebanyak 18.400 diberikan kepada haji reguler, sedangkan 1.600 untuk haji khusus. Namun yang terjadi, masing-masing diberi 10.000,” jelasnya.
KPK menaksir kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp1 triliun. Jumlah tersebut berasal dari dugaan permainan harga dan distribusi kuota haji yang tidak sesuai aturan.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji, Fuad Hasan Masyhur.
Asep menegaskan, KPK akan mengumumkan nama-nama tersangka setelah semua alat bukti terpenuhi.
“Kami ingin saat diumumkan, kasus ini sudah kuat secara hukum. Jangan sampai terburu-buru tapi lemah di persidangan,” pungkasnya.
KPK berharap pengungkapan kasus ini menjadi pelajaran penting agar tata kelola kuota haji lebih transparan dan akuntabel ke depan.
Baca Juga
Komentar