KPK Terima Pengembalian Uang dari Khalid Basalamah, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi penjualan kuota haji tambahan 2024. Uang tersebut dikembalikan sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus yang merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jumlah uang yang dikembalikan akan diumumkan secara resmi setelah diverifikasi.
“Ada pengembalian uang benar. Namun jumlahnya nanti kami akan update berapa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).
Pengakuan Khalid Basalamah
Khalid sebelumnya mengungkapkan pengembalian uang ini dalam sebuah podcast di kanal YouTube Kasisolusi. Ia menyebut total dana yang dipungut dari jemaah mencapai USD 4.500 × 118 jemaah ditambah USD 37.000. Seluruhnya diserahkan kepada KPK.
Ia menjelaskan awalnya rombongan berangkat menggunakan jalur visa furoda, namun beralih ke kuota tambahan yang ditawarkan PT Muhibbah di Pekanbaru. Travel tersebut menjanjikan maktab eksklusif dekat Jamarat dengan biaya tambahan USD 4.500 per visa.
“Teman-teman KPK sudah saya sampaikan semua ini. Mereka bilang, ‘Ustaz, yang ini 4.500 kali sekian jemaah kembalikan ke negara.’ Oke. Yang 37 ribu juga dikembalikan ke negara,” kata Khalid.
Namun fasilitas yang dijanjikan ternyata tidak sesuai kenyataan. Jamaah dipindah dari maktab 111 ke maktab 115, bahkan harus mencari tenda baru karena tempat semula sudah ditempati pihak lain.
KPK Dalami Mekanisme Kuota
KPK menyelidiki mekanisme bagaimana kuota tambahan itu diperoleh dan mengapa jamaah tetap dipungut biaya padahal visa tambahan seharusnya tidak berbayar.
“Penyidik mendalami bagaimana perolehan kuota keberangkatan haji tersebut seperti apa mekanismenya, kemudian di lapangannya seperti apa, pengakuan dari yang bersangkutan juga terkait dengan awalnya menggunakan furoda, kemudian bergeser menjadi haji khusus,” jelas Budi.
Khalid diperiksa KPK selama 7,5 jam pada 9 September 2025 sebagai saksi, termasuk dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro travel haji.
Kasus Naik Penyidikan, Belum Ada Tersangka
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 telah naik ke tahap penyidikan, namun KPK belum menetapkan tersangka. Selain Khalid, KPK juga telah memeriksa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pengelola biro travel.
Kasus ini bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 jemaah haji yang dibagi rata antara reguler dan haji khusus. Padahal, sesuai UU, porsi haji khusus hanya 8% dari total kuota nasional.
KPK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dan permainan kuota yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun akibat konversi kuota reguler menjadi haji kh
Baca Juga
Komentar