KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Hibah Pokmas Jatim, Dana Rp398 Miliar Disalahgunakan
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) periode 2019–2022.
Empat orang tersangka tersebut ialah :
- Hasanuddin (anggota DPRD Jatim 2024–2029/pihak swasta asal Gresik),
- Jodi Pradana Putra (pihak swasta Blitar),
- Sukar (mantan kepala desa Tulungagung), dan
- Wawan Kristiawan (pihak swasta Tulungagung).
“Untuk tersangka pihak swasta Tulungagung lainnya, A. Royan, meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena alasan kesehatan,” kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (2/10/2025).
Keempat tersangka itu merupakan pemberi dana hibah pokok pikiran (pokir) kepada tersangka Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Mereka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 2 hingga 21 Oktober 2025, di Rutan Cabang KPK Merah Putih.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Sahat Tua P. Simanjuntak. Dari sana, penyidik menemukan pola sistematis penyalahgunaan dana hibah pokmas.
Dalam perkara ini, Kusnadi disebut menerima jatah dana hibah pokir hingga Rp398,7 miliar selama 2019–2022. Rinciannya Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Dana itu didistribusikan ke sejumlah koordinator lapangan (korlap). Hasanuddin mengelola dana di enam daerah, Jodi di tiga daerah, sedangkan Sukar, Wawan, dan Royan mengendalikan aliran dana di Tulungagung.
Para korlap membuat proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) secara fiktif. Dari situ, disepakati pembagian fee: Kusnadi 15–20%, korlap 5–10%, pengurus pokmas 2,5%, dan admin proposal 2,5%.
Alhasil, hanya sekitar 55%–70% dari total anggaran hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat. Sisanya bocor ke para pelaku.
Dana hibah yang dicairkan lewat rekening Bank Jatim atas nama kelompok masyarakat sepenuhnya dikuasai korlap. Setelah itu, dana dibagi sesuai kesepakatan, termasuk pemberian ijon kepada Kusnadi melalui transfer ke rekening istrinya, staf pribadi, maupun tunai.
Dalam periode 2019–2022, Kusnadi diduga menerima komitmen fee hingga Rp32,2 miliar dari sejumlah korlap. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan politiknya.
KPK juga telah menyita sejumlah aset Kusnadi, termasuk tiga bidang tanah seluas total 10.566 m² di Tuban, dua bidang tanah dan bangunan seluas 2.166 m² di Sidoarjo, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penyidikan terhadap tersangka lain masih terus berjalan.
Baca Juga
Komentar