KPK Sita Uang Rp500 Juta Saat OTT Bupati Ponorogo
JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, pada Jumat (7/11/2025).
Uang tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta dalam pecahan rupiah diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Asep menjelaskan, uang itu diduga berasal dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, yang diberikan kepada Sugiri agar posisinya sebagai direktur utama rumah sakit tersebut tidak digantikan.
KPK mengungkapkan adanya tiga kali penyerahan uang dari Yunus kepada Bupati Sugiri dan sejumlah pejabat lain terkait pengurusan jabatan.
Pertama, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya.
Kedua, antara April hingga Agustus 2025, Yunus memberikan Rp325 juta kepada Sekretaris Daerah Ponorogo, Agus Pramono.
Ketiga, pada November 2025, Yunus kembali memberikan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko.
“Total uang yang telah diberikan mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian Rp900 juta untuk SUG (Sugiri Sancoko) dan Rp325 juta untuk AGP (Agus Pramono),” kata Asep.
Sebelum operasi tangkap tangan dilakukan, KPK mencatat bahwa pada 3 November 2025, Sugiri sempat meminta uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Yunus dan kembali menagih pada 6 November 2025.
Selain terkait mutasi jabatan, KPK juga menemukan indikasi suap dalam proyek di lingkungan RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Pada 2024, rumah sakit tersebut mengelola paket pekerjaan senilai Rp14 miliar, di mana Sucipto, rekanan proyek, memberikan fee sebesar 10 persen atau Rp1,4 miliar kepada Yunus.
“Uang tersebut kemudian diserahkan kepada SUG (Sugiri) melalui ajudan bupati dan ELW, adik dari Bupati Ponorogo,” ujar Asep.
Selain dugaan suap jabatan dan proyek, KPK juga menemukan penerimaan lain yang diduga merupakan gratifikasi.
“Pada periode 2023–2025, diduga SUG menerima uang Rp225 juta dari YUM (Yunus Mahatma). Selain itu, pada Oktober 2025, ia juga menerima Rp75 juta dari EK, pihak swasta,” ungkap Asep.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka:
-
Sugiri Sancoko, Bupati Ponorogo
-
Agus Pramono, Sekretaris Daerah Ponorogo
-
Yunus Mahatma, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo
-
Sucipto, rekanan proyek RSUD Ponorogo
Pasal yang Disangkakan
KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berbeda dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK):
-
Sugiri dan Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Yunus juga dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK terkait suap jabatan.
-
Sugiri dan Agus Pramono dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12B UU TPK.
-
Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU TPK terkait suap proyek.
KPK menegaskan masih terus mendalami keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Ponorogo tersebut.
Baca Juga
Komentar