Korupsi Rp 2,6 Miliar, 4 Pejabat Desa Sumberjaya Bekasi Ditahan Kejari
Pena Insight
KABUPATEN BEKASI, 12 SEPTEMBER 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan aparatur desa (Kades). Kali ini, dugaan penyalahgunaan keuangan desa terjadi di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Empat tersangka tersebut adalah SH selaku Penjabat (PJ) Kepala Desa Sumberjaya periode 14 Juni 2023 – 12 September 2024, SJ sebagai Sekretaris Desa, GR yang menjabat sebagai Kaur Keuangan sekaligus operator aplikasi Siskeudes, serta MSA selaku Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
“Hasil penyidikan menunjukkan adanya aliran dana berupa imbalan dari APBDes yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai kurang lebih Rp 2,6 miliar,” ungkap Eddy saat konferensi pers, Kamis (11/9).

Modus yang dilakukan para tersangka antara lain mengalihkan dana dari pos anggaran yang sudah ditetapkan, melakukan pembayaran fiktif, hingga menarik dana desa untuk keperluan di luar peraturan.
Menurut Eddy, penyidik telah menemukan cukup bukti berupa dokumen APBDes, rekening koran, serta hasil audit internal yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Setelah statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, keempatnya langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung 11–30 September 2025, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang.
Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mempengaruhi saksi lain yang masih akan diperiksa.
Kejari menegaskan, proses penyidikan akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat terungkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami tidak akan berhenti pada empat tersangka ini saja. Jika ada pihak lain yang terbukti ikut menikmati hasil tindak pidana, akan kami tindak sesuai aturan,” tegas Eddy.
Kasus korupsi dana desa ini menjadi perhatian publik, mengingat APBDes seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan layanan publik di desa.
Masyarakat Sumberjaya pun berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran sekaligus efek jera bagi perangkat desa lain agar lebih transparan dalam mengelola anggaran.
Sejumlah tokoh masyarakat mendukung langkah Kejari yang dinilai tegas dalam menindak korupsi di tingkat desa, karena dana desa adalah hak rakyat.
Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini juga diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan penggunaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca Juga
Komentar