Korupsi Gas PGN Dibongkar KPK, Rini Soemarno Dipanggil: Ada Apa di Balik Kontrak Bermasalah Ini?
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguliti perkara dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi. Kali ini, penyidik memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut menambah daftar panjang figur yang dimintai keterangan dalam perkara yang telah menyeret sejumlah nama bekas petinggi perusahaan pelat merah dan mitra usahanya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Rini di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (6/2). Rini tiba sekitar pukul 13.14 WIB untuk menjalani proses pemeriksaan. “Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi kepada wartawan. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara terperinci materi apa saja yang didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap mantan menteri tersebut. Keterangan yang dihimpun masih dikategorikan sebagai bagian dari penguatan berkas perkara.
Perkara ini sendiri berangkat dari dugaan praktik korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energi. KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PGN Hendi Prio Santoso, mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya, serta Komisaris PT Inti Alasindo Energi Iswan Ibrahim. Penetapan tersangka itu menjadi titik awal rangkaian pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi konstruksi perkara.
Hendi Prio Santoso kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Sementara itu, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang disebut mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat. Angka tersebut, menurut dakwaan, muncul dari skema kerja sama yang diduga menyimpang dari prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.
Selain Rini Soemarno, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain pada hari yang sama. Di antaranya mantan Direktur Gas Bumi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Sentot Harijady Bratjanto Tri Putro. Ada pula Tutuka Ariadji, dosen Institut Teknologi Bandung yang pernah menjabat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi di Kementerian ESDM. Nama lain yang ikut dimintai keterangan adalah Wiko Migantoro, Direktur Utama Pertamina Gas periode Agustus 2018 hingga Maret 2022. Rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan upaya KPK mengurai perkara dari berbagai sisi, mulai dari aspek kebijakan, teknis industri, hingga pengambilan keputusan di level korporasi.
Kasus kerja sama gas ini menjadi perhatian karena menyentuh sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Gas bumi bukan sekadar komoditas energi, melainkan juga bahan baku penting bagi industri dan pembangkit listrik. Setiap kebijakan dan kontrak di sektor ini seharusnya mengedepankan kepentingan publik serta menjaga keuangan negara. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam kontrak jual beli gas tak hanya berdampak pada satu perusahaan, tetapi juga berpotensi memengaruhi ekosistem energi nasional.
Di ruang publik, kehadiran Rini Soemarno sebagai saksi segera memantik diskusi. Selama menjabat Menteri BUMN, ia dikenal aktif mendorong restrukturisasi dan konsolidasi sejumlah perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi. Namun KPK menegaskan, pemanggilan saksi tidak serta-merta berarti yang bersangkutan terlibat. Dalam praktik penegakan hukum, keterangan saksi dibutuhkan untuk mengonfirmasi peristiwa, alur pengambilan keputusan, serta hubungan antar-pihak dalam satu perkara.
KPK memilih bersikap hati-hati dalam menyampaikan detail pemeriksaan. Strategi ini kerap ditempuh untuk menjaga efektivitas penyidikan dan menghindari bias di ruang publik. Meski begitu, pola yang selama ini terlihat, setiap pemeriksaan saksi biasanya diarahkan untuk menguatkan dua hal: pertama, kronologi terjadinya kerja sama; kedua, apakah terdapat penyimpangan prosedur yang berujung pada kerugian negara.
Dalam dakwaan terhadap para tersangka, jaksa penuntut umum menyebut adanya keputusan bisnis yang dinilai tidak prudent. Kerja sama yang seharusnya memberi keuntungan bagi perusahaan negara justru diduga menjadi pintu masuk kerugian. Nilai kerugian yang disebut mencapai 15 juta dolar AS itu menjadi salah satu fokus pembuktian di persidangan. Pengadilan Tipikor akan menilai apakah angka tersebut benar-benar mencerminkan kerugian negara dan siapa saja yang harus bertanggung jawab.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap pejabat dan mantan pejabat di sektor migas juga memperlihatkan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri. Industri gas memiliki rantai kebijakan yang panjang, mulai dari perizinan, pengaturan harga, hingga kontrak penjualan. Karena itu, keterangan dari figur seperti Sentot Harijady dan Tutuka Ariadji dipandang penting untuk menjelaskan konteks regulasi dan praktik di lapangan. Begitu pula dengan Wiko Migantoro, yang memimpin anak usaha Pertamina di sektor gas pada periode tertentu, diharapkan bisa memberi gambaran tentang dinamika bisnis gas di BUMN.
Bagi KPK, kelengkapan berkas perkara menjadi kunci sebelum melangkah lebih jauh. Penyidik harus memastikan bahwa setiap unsur pidana terpenuhi dan setiap peran tersangka dapat dibuktikan di pengadilan. Pengalaman menunjukkan, perkara korupsi di sektor sumber daya alam kerap kompleks karena melibatkan kontrak bisnis, perhitungan teknis, serta kebijakan lintas lembaga. Itulah sebabnya pemeriksaan saksi sering dilakukan berlapis dan memakan waktu.
Di sisi lain, publik menunggu transparansi dan ketegasan penegak hukum. Kasus-kasus yang menyentuh BUMN selalu sensitif karena menyangkut pengelolaan uang negara. Kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan pelat merah dan institusi penegak hukum akan sangat dipengaruhi oleh bagaimana perkara ini ditangani. Apakah pengadilan nanti mampu mengurai fakta secara jernih dan memberikan putusan yang adil, menjadi pertanyaan yang terus mengemuka.
Untuk saat ini, KPK memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan saksi, termasuk Rini Soemarno, merupakan bagian dari upaya tersebut. Penyidik masih membuka kemungkinan memanggil pihak lain jika dianggap perlu untuk memperjelas duduk perkara. Sementara persidangan Hendi Prio Santoso terus bergulir, perhatian publik akan tetap tertuju pada perkembangan kasus yang menyentuh jantung bisnis gas nasional ini.
Baca Juga
Komentar