Kontrak Bantargebang Tinggal 25 Hari, DPRD Bekasi Desak Pemkot Tak Jalan Sendiri
BEKASI — Masa kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasuki fase krusial. Perjanjian kerja sama (PKS) yang menjadi dasar pengelolaan sampah Jakarta di Bantargebang dijadwalkan berakhir pada 30 Oktober 2026.
Dengan waktu yang tersisa sekitar 25 hari, DPRD Kota Bekasi meminta Pemerintah Kota Bekasi tidak mengambil keputusan secara sepihak dalam proses perpanjangan kerja sama tersebut.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menegaskan DPRD harus dilibatkan sejak awal pembahasan, bukan sekadar diminta memberikan persetujuan setelah proses negosiasi antara Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta selesai.
Menurut Sarwin, keterlibatan DPRD bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan eksekutif. Fungsi legislatif diperlukan untuk memastikan setiap keputusan kerja sama yang menyangkut kepentingan masyarakat dan daerah berjalan sesuai aturan.
“Perpanjangan PKS TPST Bantargebang ini menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya masyarakat Kota Bekasi,” kata Sarwin dalam keterangannya pada 22 September 2026.
Sarwin merujuk Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah. Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam proses kerja sama daerah di Kota Bekasi.
Ia mengingatkan, DPRD tidak ingin hanya ditempatkan sebagai pihak yang menerima hasil akhir negosiasi. Dewan meminta dapat mengetahui sejak awal substansi rancangan perpanjangan, termasuk perubahan klausul, kewajiban masing-masing pemerintah daerah, pembiayaan hingga konsekuensi terhadap masyarakat.
Sorotan tersebut menjadi penting karena TPST Bantargebang bukan hanya berkaitan dengan persoalan pembuangan sampah. Keberadaan fasilitas tersebut juga bersinggungan dengan persoalan lingkungan, kesehatan, sosial, infrastruktur, lalu lintas, hingga kepentingan warga di sekitar kawasan Bantargebang.
DPRD Kota Bekasi sendiri telah menggelar rapat gabungan Komisi I dan Komisi II pada 14 September 2026 untuk membahas tindak lanjut kerja sama pengelolaan sampah Bantargebang. Dalam rapat tersebut, DPRD bersama jajaran eksekutif juga membahas opsi pengelolaan sampah menggunakan teknologi pirolisis sebagai salah satu alternatif penanganan sampah.
Artinya, pembahasan perpanjangan PKS tidak hanya berkutat pada memperpanjang kerja sama yang sudah berjalan. Ada kemungkinan perubahan pola pengelolaan sampah dan teknologi yang digunakan ke depan.
Di sisi lain, besaran serta mekanisme kompensasi kepada Kota Bekasi dan masyarakat terdampak juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian. DPRD meminta seluruh substansi yang berkaitan dengan hak daerah dan masyarakat dibuka secara transparan sebelum kesepakatan baru ditandatangani.
Desakan transparansi juga datang dari masyarakat sipil. LBH GP Ansor Kota Bekasi sebelumnya meminta DPRD mempertimbangkan pembentukan panitia khusus untuk membedah rancangan kerja sama tersebut secara lebih menyeluruh.
LBH GP Ansor menilai persoalan Bantargebang memiliki dimensi lintas sektor sehingga tidak cukup dibahas hanya dari perspektif administrasi kerja sama antardaerah. Aspek lingkungan, kesehatan, sosial-ekonomi, tata ruang, kompensasi serta pembatasan volume sampah turut menjadi perhatian.
Sementara itu, kelompok masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan juga meminta agar perpanjangan PKS nantinya tidak hanya mengatur kepentingan pembuangan sampah, tetapi disertai komitmen rehabilitasi lingkungan dan pengawasan yang lebih kuat.
Prabu Peduli Lingkungan, misalnya, menyoroti persoalan lingkungan di sekitar TPST Bantargebang dan meminta adanya monitoring serta evaluasi komprehensif. Mereka juga mendorong rehabilitasi kawasan dan aliran sungai yang disebut terdampak aktivitas pengelolaan sampah.
Kondisi tersebut membuat DPRD berada pada posisi penting menjelang berakhirnya PKS. Dengan waktu yang semakin sempit, legislatif dituntut memastikan proses negosiasi tidak hanya mengejar batas waktu administratif, tetapi juga menjamin kepentingan Kota Bekasi dan warga yang selama ini berdampingan dengan TPST Bantargebang.
Di sisi lain, Pemkot Bekasi juga menghadapi kebutuhan untuk memastikan keberlanjutan pengelolaan sampah. Sebab, berakhirnya kerja sama tanpa kepastian skema berikutnya berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam tata kelola sampah lintas wilayah.
Karena itu, DPRD meminta agar alasan keterbatasan waktu tidak dijadikan dasar untuk mengabaikan prosedur kerja sama daerah. Transparansi draf, mekanisme persetujuan, kompensasi, kewajiban lingkungan serta kepentingan masyarakat harus menjadi bagian dari pembahasan sebelum PKS baru disepakati.
Dengan tenggat 30 Oktober 2026 yang semakin dekat, publik kini menunggu sejauh mana Pemkot Bekasi membuka ruang pembahasan bersama DPRD dan masyarakat. Nasib kerja sama Bantargebang bukan hanya soal apakah kontrak akan diperpanjang, tetapi juga mengenai seperti apa aturan baru yang akan menentukan beban dan manfaat bagi Kota Bekasi ke depan.
Baca Juga
Komentar