Komisi IV DPRD Kota Bekasi Apresiasi Langkah Pemkot Lindungi 11.000 Pekerja Informal Melalui BPJS Ketenagakerjaan
KOTA BEKASI — Upaya Pemerintah Kota Bekasi dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 11.000 pekerja informal mendapat apresiasi tinggi dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi. Program ini dinilai sebagai langkah konkret Pemkot Bekasi dalam memperkuat sistem perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja rentan.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap warganya yang bekerja di sektor nonformal, termasuk para pengemudi ojek online (ojol), pedagang kecil, hingga pekerja lepas.
“Langkah Pemerintah Kota Bekasi memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 11.000 pekerja informal merupakan langkah positif dalam memperkuat sistem jaminan sosial di daerah,” ujar Wildan, usai menghadiri rapat koordinasi Komisi IV di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (13/11/2025).
Menurut Wildan, kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 28H ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menjamin setiap pekerja memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesejahteraan kerja.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa program tersebut baru merupakan tahap awal dari upaya besar yang perlu terus diperluas. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi tahun 2024, sekitar 46 persen dari total angkatan kerja atau lebih dari 400 ribu orang masih bekerja di sektor informal. Artinya, perlindungan terhadap 11.000 pekerja ini baru mencakup dua hingga tiga persen dari total kebutuhan yang ada.
“Angka itu menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Perlindungan bagi pekerja rentan harus terus diperluas secara bertahap dan berkelanjutan,” ucap Wildan.
Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi di bidang kesejahteraan rakyat, Komisi IV berkomitmen untuk memastikan program ini berjalan efektif dan tepat sasaran. Wildan menegaskan, DPRD akan terus mendorong Dinas Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan agar melakukan pendataan berbasis lapangan dengan prinsip transparansi dan akurasi.
“Kami tidak ingin program ini hanya bersifat seremonial atau sekadar pencitraan. Harus ada hasil nyata yang dirasakan langsung oleh pekerja. Setiap rupiah dari APBD harus memberi manfaat,” tegasnya.
Selain pendataan, Komisi IV juga menyoroti pentingnya edukasi dan sosialisasi di lapangan. Wildan menyebut banyak pekerja informal, terutama pengemudi ojek online dan pedagang kecil, yang belum memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih banyak yang menganggap iuran BPJS hanya beban biaya, padahal ini adalah perlindungan hidup ketika risiko kerja, kecelakaan, atau kematian terjadi,” ungkapnya.
Untuk itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Bekasi agar memperluas sosialisasi langsung ke komunitas pekerja informal, seperti paguyuban ojol, pedagang kaki lima, dan kelompok UMKM. Menurutnya, edukasi berbasis komunitas akan jauh lebih efektif dibanding hanya mengandalkan media formal.
“Edukasi yang dilakukan langsung ke basis komunitas akan lebih mengena, karena pendekatannya bersifat personal dan partisipatif,” tambahnya.
Dalam aspek kebijakan, Wildan menegaskan perlunya keberlanjutan program agar tidak berhenti pada tahun anggaran tertentu. Ia mengusulkan agar program perlindungan pekerja informal masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Pekerja Rentan.
“Kalau sudah memiliki payung hukum daerah, maka keberlanjutan program bisa dijamin lintas periode pemerintahan. Tidak tergantung pada siklus politik,” jelasnya.
Komisi IV DPRD juga membuka ruang koordinasi dengan Pemkot Bekasi dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan peserta. Kolaborasi ini diharapkan dapat berjalan melalui model subsidi silang APBD atau dukungan iuran bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
“Kami mendorong Pemkot menyiapkan skema bantuan iuran bagi pekerja ultra-mikro, karena mereka termasuk kelompok paling rentan,” sambung Wildan.
Dalam kesempatan itu, ia juga memberikan pesan kepada para pekerja informal agar tidak memandang enteng pentingnya jaminan sosial. Menurutnya, perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi sosial untuk masa depan keluarga.
“Pekerjaan kalian sangat penting dalam roda ekonomi kota. Tapi keselamatan dan masa depan keluarga juga harus dijaga. Manfaatkanlah program BPJS Ketenagakerjaan ini dengan baik,” pesannya.
Komisi IV DPRD Kota Bekasi memastikan akan terus mengawal pelaksanaan program ini agar berjalan sesuai prinsip keadilan sosial, sekaligus menjadi fondasi kuat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Bekasi. (Adv)
Baca Juga
Komentar