Komisi IV DPRD Bekasi Mengutuk Tindakan Kekerasan Seksual Digital
Pena Insight
Kota Bekasi, Jum’at 08 Agustus 2025 — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S.Kep.Ns, menegaskan bahwa pihaknya turut prihatin dan mengutuk keras tindakan kekerasan seksual yang berbasis elektronik dan digital yang terjadi saat ini.
Kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik dan Digital menjadikan Orang Lain sebagai Objek Pornografi yang terjadi di Kelurahan Kali Abang, Kecamatan Bekasi Utara, mendapatkan perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, S.Kep.Ns, "turut prihatin atas kejadian ini dan Komisi IV tentu tegas mengecam dan mendukung penegak hukum seadil-adilnya terhadap pelaku yang bersangkutan. Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga meminta Aparat Penegak Hukum segera dilakukan pemulihan hak dan trauma korban dengan dukungan psikologi, psikososial, dan hukum seadil-adilnya,” ujar Wildan Fathurrahman, S.Kep.Ns, kepada Media Pena Insight.
Wildan Fathurrahman, S.Kep.Ns menyebutkan bahwa meskipun berbagai regulasi telah ada, seperti UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan KUHP, masih banyak tantangan dalam penegakan hukum kasus kekerasan seksual berbasis Elektronik dan Digital.
“Tantangannya pelacakan bukti digital Forensik yang harus detail ketika sudah menjadi konsumsi publik, tentu harus ada pembatasan dan take down (penghentian/penghapusan) konten di lintas platform. Ini yang menjadi tantangan kedepan,” jelasnya.

Wildan Fathurrahman, S.Kep.Ns menyampaikan bahwa Komisi IV DPRD Kota Bekasi terus membangun komunikasi aktif, terutama dengan Komisi I yang membidangi urusan digital dan keamanan.
“Komunikasi kita intens untuk mendorong agar langkah-langkah yang diambil, baik pasca kasus maupun mitigasi, terus dikomunikasikan lintas komisi,” tegasnya.
Menurut Wildan Fathurrahman, S.Kep.Ns, kanal pengaduan sebenarnya sudah tersedia melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di setiap kecamatan. Namun, menurutnya, perlu ada edukasi lebih luas agar korban berani tidak merasa takut atau malu untuk melapor.
“Kita ingin memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat untuk jangan takut, jangan malu untuk bisa menyampaikan keluhan. Lebih khusus yang bersinggungan dengan perlindungan perempuan maupun anak,” tegas Wildan.
Saat ini, Komisi IV DPRD Kota Bekasi juga tengah bekerja keras dalam Panitia Khusus (Pansus VI) untuk merevisi Perda Perlindungan Anak, sebagai bentuk komitmen serius dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
"sehingga bagaimana langkah-langkah pemerintah dalam melindungi anak-anak kita dari kejahatan dan kekerasan fisik, seksual, secara Elektronik, dan lain sebagainya, betul-betul mendapatkan perhatian serius” tutupnya. (adv)
Baca Juga
Komentar