Komisaris hingga Presdir BUMD Lampung Ditahan, Skandal Korupsi Komisi Migas Rp 261 M Terbongkar
Bandar Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan dan menahan tiga pejabat penting PT Lampung Energi Berjaya (LEB), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung. Mereka diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dana komisi migas atau participating interest (PI) yang nilainya mencapai 17,28 juta dolar AS atau setara Rp 261 miliar.

Ketiga pejabat yang ditahan adalah Heri Wardoyo selaku Komisaris PT LEB, Hermawan Eriadi selaku Presiden Direktur, dan Budi Kurniawan yang menjabat Direktur Operasional. Ketiganya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, Bandar Lampung, guna memperlancar penyidikan.
“Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) telah menetapkan tiga orang tersangka atas dugaan korupsi dana participating interest OSES dan malam ini langsung kami tahan,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin (22/9/2025).
Dana yang dikorupsi berasal dari komisi bagi hasil migas dari Blok OSES (Offshore Southeast Sumatra) yang seharusnya masuk ke kas daerah melalui BUMD. Namun, ketiga pejabat tersebut diduga memanipulasi laporan keuangan dan mengalihkan sebagian dana untuk kepentingan pribadi maupun pihak-pihak tertentu.
“Kerugian negara mencapai Rp 200 miliar lebih. Dana yang seharusnya menjadi pemasukan daerah justru digunakan untuk kepentingan pribadi,” tegas Armen.
Dalam penyidikan, Heri Wardoyo disebut berperan mengesahkan setiap transaksi dan menandatangani laporan keuangan yang tidak sesuai fakta. Sementara Hermawan Eriadi selaku presiden direktur diduga mengatur skema distribusi dana PI agar bisa dialihkan ke rekening pribadi. Adapun Budi Kurniawan diduga menjadi eksekutor dalam proses pencairan dana.
Kasus ini tidak berhenti pada tiga pejabat tersebut. Kejati Lampung sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Dari hasil penggeledahan rumah Arinal, penyidik menyita aset senilai Rp 38 miliar berupa tanah dan bangunan.
“Pemeriksaan masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan,” tambah Armen.
Selain penahanan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting, komputer, agenda perusahaan, serta bukti transaksi perbankan. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk proses audit investigasi.
Kasus korupsi ini diperkirakan berdampak serius terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Lampung. Dana PI yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat menjadi hilang.
“Dana PI ini sangat penting untuk Lampung. Jika dikorupsi, otomatis pembangunan daerah akan terganggu,” kata Armen menegaskan urgensi penyidikan ini.
Praktik korupsi diduga berlangsung sejak Agustus hingga September 2024. Penyidik intelijen Kejati menemukan adanya perbedaan mencolok antara laporan keuangan dan realisasi dana PI. Investigasi dilanjutkan dengan pemeriksaan internal hingga akhirnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan membawa semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Penyidik kini tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara final.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi BUMD yang seharusnya menjadi mesin penggerak ekonomi daerah. Kejati menekankan agar BUMD memperbaiki tata kelola, memperketat pengawasan, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana strategis seperti PI migas.
“Ini peringatan keras agar setiap BUMD tidak main-main dengan dana publik,” kata Armen.
\Masyarakat Lampung berharap penegakan hukum ini menjadi momentum perbaikan tata kelola BUMD agar lebih profesional dan bebas dari praktik korupsi.
“Rakyat butuh kepastian bahwa uang daerah digunakan untuk pembangunan, bukan memperkaya segelintir orang,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Dengan pengusutan yang terus berjalan, publik menanti langkah tegas Kejati Lampung hingga tuntas, termasuk kemungkinan menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam skandal korupsi terbesar di sektor migas daerah tersebut.
Baca Juga
Komentar