Kokoh Prio Utomo, Terjaring OTT KPK Beberapa Jam Usai Dilantik Jadi Direktur Perumda Ponorogo
PONOROGO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Salah satu yang ikut terjaring adalah Kokoh Prio Utomo, pejabat baru yang belum genap sehari dilantik sebagai Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Ponorogo.
OTT tersebut dilakukan pada Jumat (7/11/2025), hanya beberapa jam setelah pelantikan Kokoh oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, yang juga turut diamankan dalam operasi senyap tersebut.
Kokoh Prio Utomo dikenal sebagai figur muda yang cukup aktif di lingkup pemerintahan daerah. Sebelum menjabat sebagai Direktur Perumda Ponorogo, ia sempat meniti karier di bidang administrasi pemerintahan serta terlibat dalam sejumlah proyek pengelolaan aset daerah.
Kokoh juga disebut memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi dan manajemen, serta pernah menjabat di beberapa posisi strategis di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Ponorogo.
Namun, kiprahnya sebagai direktur Perumda Ponorogo tidak berlangsung lama. Hanya beberapa jam setelah resmi dilantik, Kokoh langsung diamankan tim penyidik KPK bersama sejumlah pejabat lain dalam operasi yang disebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan jabatan dan proyek di RSUD dr. Harjono Ponorogo.
Dalam operasi itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp500 juta dalam pecahan rupiah sebagai barang bukti. Uang tersebut diduga berasal dari Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, untuk mempertahankan jabatannya agar tidak diganti oleh Bupati Sugiri Sancoko.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari serangkaian transaksi yang dilakukan sejak awal 2025. Total uang yang diduga diterima pihak-pihak terkait mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari beberapa kali penyerahan.
Selain Kokoh dan Sugiri, KPK juga menetapkan Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo), Yunus Mahatma (Dirut RSUD), dan Sucipto (rekanan proyek RSUD) sebagai tersangka.
KPK menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan mendalam atas dugaan praktik suap pengurusan jabatan serta gratifikasi proyek pembangunan di lingkungan RSUD.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta diamankan sebagai barang bukti. Kami akan dalami aliran dana serta peran masing-masing pihak,” ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11) dini hari.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah dan pejabat BUMD yang terjerat operasi tangkap tangan akibat praktik suap dan jual-beli jabatan di lingkungan pemerintahan daerah.
Baca Juga
Komentar