Kemenkop Perpanjang Pendaftaran 8.000 Lowongan Asisten Bisnis Koperasi hingga 16 September
Jakarta, 16 September 2025 — Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) RI resmi memperpanjang masa pendaftaran rekrutmen 8.000 Asisten Bisnis (Business Assistant) untuk mendampingi pengurus 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia.
Sesuai jadwal semula, pendaftaran berakhir pada 14 September 2025. Namun, melalui pengumuman resmi, Kemenkop menegaskan bahwa masa registrasi kini diperpanjang hingga 16 September 2025.
Pengumuman perpanjangan tersebut disampaikan langsung melalui akun Instagram resmi @kemenkop pada Senin (15/9/2025).
Dalam unggahannya, Kemenkop mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tambahan ini agar tidak tertinggal dari proses seleksi.
“Pendaftaran Asisten Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diperpanjang hingga 16 September 2025. Segera daftarkan diri dan jangan sampai ketinggalan,” tulis akun resmi Kemenkop.
Rekrutmen ini merupakan bagian dari program prioritas pemerintah untuk memperkuat koperasi desa sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Satu orang Asisten Bisnis nantinya akan mendampingi 10 koperasi desa/kelurahan dalam hal manajemen, administrasi, hingga pengembangan usaha.
Sekretaris Kemenkop, Ahmad Zabadi, menegaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis agar koperasi benar-benar bisa memberi manfaat nyata bagi anggota.
“Pendampingan oleh Asisten Bisnis adalah prioritas utama pemerintah agar koperasi dapat beroperasi efektif dan mandiri,” kata Ahmad Zabadi, Sabtu (13/9/2025).
Proses rekrutmen ini dipercayakan kepada Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia (LPTUI) yang akan mengelola seleksi administrasi hingga tahap akhir.
Tugas Asisten Bisnis meliputi penggunaan Sistem Informasi Manajemen Koperasi (SIMKOPDES), penyusunan rencana bisnis, hingga pendampingan proposal pembiayaan.
Selain itu, mereka juga diharapkan mendorong pengurus koperasi untuk mengoptimalkan unit usaha agar lebih produktif.
Honorarium yang ditawarkan cukup menarik, yakni Rp 7.250.000 per bulan dengan masa kontrak tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2025.
Rekrutmen dibuka untuk dua jalur, yaitu profesional dengan minimal pendidikan S1, serta pelaku usaha dengan minimal SMA dan pengalaman usaha aktif minimal dua tahun.
Persyaratan tambahan antara lain kepemilikan NPWP, usia 25–55 tahun, serta kesediaan mengikuti pelatihan teknis dan ditempatkan di koperasi sesuai domisili.
Selain dokumen standar seperti KTP, KK, ijazah, SKCK, dan surat sehat, pelaku usaha wajib melampirkan portofolio, NIB, serta laporan keuangan dua tahun terakhir.
Tahapan seleksi dimulai dari pendaftaran 9–16 September, pengumuman administrasi 17 September, Tes Potensi Akademik 18–19 September, hingga wawancara video pada 21–22 September 2025.
Hasil akhir seleksi akan diumumkan pada 29 September 2025 melalui situs resmi Kemenkop di https://kop.go.id dan kanal media sosial resmi kementerian.
Dengan perpanjangan ini, peluang masyarakat untuk bergabung semakin terbuka lebar. Program ini diharapkan menjadi momentum memperkuat koperasi desa sekaligus menciptakan lapangan kerja baru.
Baca Juga
Komentar