Kemenkeu Alihkan Rp200 Triliun SAL ke Himbara, AWAS PROYEK ABAL-ABAL ...!
Jakarta — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali menjadi sorotan publik setelah memutuskan mengalihkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun ke bank-bank milik negara (Himbara). Kebijakan ini memunculkan pertanyaan besar terkait tata kelola risiko, terutama potensi kredit fiktif yang bisa muncul di kemudian hari.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan kewaspadaan dalam mengawal penyaluran dana tersebut. Ia mengakui potensi penyalahgunaan memang selalu ada, namun tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan bank yang menyalurkan kredit.
“Potensi (kredit fiktif) pasti ada, tergantung banknya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (22/9/2025).
Menurut Purbaya, mekanisme penempatan SAL hanya bisa diakses oleh bank milik negara. Artinya, tidak semua lembaga keuangan dapat menggunakan dana tersebut. Dengan begitu, pemerintah menegaskan posisinya hanya sebagai pemilik dana, bukan eksekutor kredit.
“Kalau mereka mau menyalurkan, itu menggunakan keahlian mereka sendiri sehingga kita tidak turut campur,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan adanya konsekuensi tegas bagi pihak yang terbukti melakukan penyalahgunaan, terutama praktik kredit fiktif. Hukuman dapat berupa sanksi administratif hingga tindak pidana.
“Kalau itu kredit fiktif dan ketahuan, yang bersangkutan akan ditangkap dan dipecat. Tapi saya tidak bisa membayangkan ada yang berani melakukan kredit fiktif sebesar itu,” lanjutnya.
Publik pun mulai mempertanyakan esensi dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Berdasarkan Undang-Undang APBN, SAL merupakan akumulasi neto dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran (SiKPA) tahun-tahun sebelumnya setelah ditutup, yang kemudian dikoreksi pembukuan.
Fungsinya sangat vital: SAL dapat digunakan untuk menutup kekurangan pembiayaan APBN atau menutupi kebutuhan pengeluaran negara ketika penerimaan negara tidak mencukupi. Dengan kata lain, SAL adalah bantalan fiskal yang bisa dimobilisasi dalam kondisi mendesak.
Menurut penjelasan DPR RI, penggunaan SAL harus melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara. Dana yang digunakan wajib dikembalikan ke Rekening Kas SAL paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Rekening Kas SAL sendiri merupakan rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), yang ditampung di Bank Sentral. Artinya, setiap pergerakan dana SAL diawasi ketat dalam kerangka keuangan negara.
Dana SAL yang tidak langsung dipakai akan disimpan dalam berbagai bentuk kas negara. Misalnya, dalam rekening kas Badan Layanan Umum (BLU), kas tunai (cash on hand), hingga rekening hibah langsung di kementerian atau lembaga negara.
Selain itu, dana SAL juga bisa dipakai untuk membiayai sementara belanja negara dan akan dikembalikan sesuai aturan. Struktur ini didesain agar pemerintah tetap fleksibel dalam mengelola pembiayaan, tanpa mengganggu stabilitas kas nasional.
Lebih jauh, SAL dipengaruhi oleh SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dan SiKPA (Sisa Kurang Pembiayaan Anggaran). Keduanya merupakan selisih antara realisasi pendapatan dan belanja dalam satu periode APBN.
Laporan realisasi anggaran yang mencatat SiLPA/SiKPA akan langsung berdampak pada laporan perubahan SAL. Misalnya, jika realisasi pendapatan lebih besar dari belanja, maka akan muncul SiLPA yang menambah SAL. Sebaliknya, jika terjadi defisit lebih besar, maka timbul SiKPA yang mengurangi SAL.
Transaksi korektif juga berperan penting. Contohnya, pengembalian pendapatan non-recurring dari tahun sebelumnya, selisih kurs valuta asing di kas negara, atau koreksi pembukuan yang salah. Semua itu mempengaruhi perhitungan akhir SAL.
Di sinilah letak kritik terbesar. Meskipun pemerintah menegaskan mekanisme pengawasan sudah ada, publik tetap khawatir soal transparansi. Mengalihkan dana sebesar Rp200 triliun ke Himbara membuka celah risiko jika pengawasan longgar atau ada konflik kepentingan.
Selain itu, praktik penyaluran kredit di bank BUMN kerap mendapat sorotan, mulai dari potensi kredit macet hingga dugaan intervensi politik. Jika hal serupa terjadi pada penyaluran SAL, maka publik berpotensi kehilangan kepercayaan pada pemerintah.
Kebijakan ini memang bisa memperkuat likuiditas bank sekaligus mendorong pembiayaan sektor riil. Namun, jika pengawasan tidak tegas, justru akan membuka ruang penyalahgunaan dana negara dalam skala jumbo.
Dengan demikian, keberanian Kemenkeu untuk mengalihkan SAL harus dibarengi dengan sistem pengawasan lintas lembaga, transparansi data penyaluran, serta publikasi laporan berkala. Tanpa itu, janji kewaspadaan hanya akan menjadi retorika semata.
Baca Juga
Komentar