Kejagung Tetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Minyak Rp 285 Triliun
Pena Insight
Jakarta, 12 Juli 2025 — Penetapan tersangka korupsi terbesar dalam sejarah tata kelola migas Indonesia kian menguatkan peran elite bisnis dalam skandal Pertamina.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali mengumumkan perkembangan signifikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018–2023. Pada Kamis, 10 Juli 2025, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru, menjadikan total tersangka dalam kasus ini menjadi 18 orang.
Salah satu nama paling menonjol dari penetapan terbaru adalah Mohammad Riza Chalid (MRC). Dikenal sebagai “raja minyak Indonesia”, MRC dituding sebagai pihak yang menerima keuntungan besar dari praktik korupsi tersebut. Statusnya sebagai buronan menambah kompleksitas penegakan hukum dalam kasus ini.
Ironisnya, sebelumnya Kejagung juga telah menetapkan Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR), putra dari MRC, sebagai tersangka pada Februari 2025. Penetapan keduanya menggambarkan bagaimana praktik korupsi kerap berlangsung dalam jejaring keluarga dan elite bisnis.
MRC belum ditahan karena telah lama tidak tinggal di Indonesia. Kejagung mengungkap bahwa ia telah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak hadir. Dugaan sementara menyebutkan ia tinggal di Singapura, negara yang sering kali jadi pelarian tokoh-tokoh korupsi kelas kakap.
Menurut perhitungan terbaru Kejagung, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 285 triliun. Angka tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, baik dari segi nominal maupun keterlibatan tokoh penting.
Nama MRC melejit karena posisinya sebagai pengendali Petral, anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura. Selama hampir dua dekade, Petral berfungsi sebagai aktor utama dalam impor minyak mentah Indonesia sebelum dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2015.
Selain minyak, MRC memiliki diversifikasi usaha di sektor perdagangan dan hiburan. Ia tercatat memiliki pusat perbelanjaan di kawasan SCBD Jakarta dan fasilitas edutainment KidZania. Bahkan, ia pernah terlibat dalam kepemilikan saham maskapai penerbangan melalui PT Fersindo Nusaperkasa.
Banyak pengamat hukum dan aktivis antikorupsi mempertanyakan mengapa MRC belum berhasil ditangkap, padahal perannya sangat sentral dalam kasus ini. Dikhawatirkan, kekuatan ekonomi dan jejaring internasionalnya justru menjadi tameng dari jerat hukum.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Transparansi proses penyidikan, serta upaya kerja sama internasional dalam mengejar buronan seperti MRC, akan menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan ke depan.
Baca Juga
Komentar