Kejagung Diminta Sita Seluruh Aset Riza Chalid Tersangka Korupsi Minyak Pertamina
Pena Insight
Jakarta, 11 Agustus 2025 —Jaksa Agung dinilai memiliki legitimasi kuat untuk menyita aset milik tersangka korupsi impor minyak mentah, Mohammad Riza Chalid termasuk kendaraan mewah dan uang tunai—sebagai bagian dari upaya mengamankan kerugian negara. Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyampaikan pandangannya dalam sejumlah media nasional.
Menurut Fickar, jika aset terbukti digunakan sebagai alat atau hasil kejahatan misalnya dalam proses korupsi Pertamina maka negara sah melakukan penyitaan. “Itu bisa alasan untuk disita,” tegasnya Ia juga menyoroti bahwa tersangka berpotensi menyembunyikan aset melalui korporasi atau mengatasnamakan orang lain agar tidak mudah terlacak.
Meski Riza Chalid kini mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung dan dikabarkan berpindah kewarganegaraan, status tersangka tetap memberi dasar hukum bagi Kejagung untuk melakukan penyitaan aset secara sah.
Fickar mempertanyakan jalur perjalanan yang digunakan oleh Riza apakah menggunakan paspor Indonesia atau paspor lain—karena hal itu menentukan kompetensi negara dalam menangkapnya.Jika memang berpindah kewarganegaraan, maka penegakan hukum terhadapnya hanya bisa dilakukan melalui kerja sama antar-negara, seperti kepolisian Malaysia atau Jepang.
Sebagai perbandingan, ia menyebut kasus buron Paulus Tannos yang tidak bisa diekstradisi ke Indonesia meski sudah ditangkap di Singapura karena telah menjadi warga negara Singapura, sehingga menambah tantangan hukum internasional.
Lebih lanjut, Fickar menekankan bahwa meskipun tidak ada perjanjian ekstradisi langsung, Indonesia bisa memanfaatkan jaringan Interpol dan kerja sama antar-kepolisian internasional sebagai jalur alternatif.
Menyusul penetapan tersangka pada 10 Juli 2025, Kejagung telah melakukan penyitaan lima unit mobil mewah dan uang tunai yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid. Aset tersebut ditemukan di lokasi berbeda antara lain garasi di kawasan Mampang dan sejumlah tempat di Depok dan Pondok Indah.
Rincian kendaraan yang disita antara lain Toyota Alphard, Mini Cooper, dan tiga unit Mercedes-Benz semuanya tanpa pelat nomor sebagai upaya menghilangkan jejak kepemilikan.
Upaya penyitaan ini menjadi langkah substansial dalam penegakan hukum, sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam pengembalian kerugian hingga ratusan triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina.
Baca Juga
Komentar