Kapolres Bekasi Kota Ungkap Curanmor di Bekasi Barat: Dua Pelaku Ditangkap, Modus Kunci T Jadi Sorotan
Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota menggelar konferensi pers untuk memaparkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Bekasi Barat. Rilis dipimpin oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wahyu Bintoro, bersama Kasat Reskrim, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu.
Dalam jumpa pers tersebut, polisi menghadirkan dua pelaku berinisial S (22) dan W (26), keduanya merupakan warga Indramayu. Polisi menyatakan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan yang beraksi di sejumlah daerah.
Menurut keterangan Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Srikaya, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat. Korban, berinisial SH (22), memarkir motor Honda Beat dengan nomor polisi B-5557-FLG di teras kos, dalam kondisi terkunci ganda.
Tidak lama kemudian, alarm kendaraan mendadak berbunyi, dan korban serta masyarakat mendapati dua orang pelaku sedang mendorong motornya ke luar teras. Aksi tersebut memicu kegaduhan dan menarik perhatian warga sekitar maupun pengemudi ojek online di lokasi.
Melihat kegaduhan, kedua pelaku mencoba melarikan diri dengan menggunakan motor lain. Namun pengejaran terhadap mereka dilakukan oleh warga serta tim Satreskrim yang kebetulan melakukan observasi di wilayah tersebut. Pelaku berhasil diamankan di depan Stasiun Bekasi.
Dalam penjelasan lebih lanjut, Kombespol Wahyu Bintoro menyebut bahwa W berperan sebagai pemetik, ia merusak kunci kontak korban menggunakan kunci leter T. Sedangkan S berfungsi sebagai joki yang memantau situasi sekitar agar aksi tidak terdeteksi.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain tiga buah kunci leter T, satu unit motor Honda Beat milik korban, sebuah motor yang digunakan pelaku selama pelarian, serta dokumen-dokumen kendaraan terkait.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku bahwa mereka pernah melakukan aksi serupa di Jakarta Selatan. Dalam satu kasus di sana, mereka mencuri sebuah Honda Vario, yang kemudian dijual seharga Rp 4 juta.
Kombes Wahyu Bintoro menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan jalanan jenis ini untuk berkembang. “Kami berkomitmen memberantas aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum ini,” ujarnya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar makin waspada: menggunakan kunci ganda, tidak memarkir di tempat sepi, dan segera melapor ke polisi bila menemukan hal mencurigakan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam kurungan maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini menambah catatan bahwa modus kunci leter T masih menjadi salah satu cara favorit para pelaku curanmor. Polisi berulang kali menemukan bahwa kunci T sering digunakan untuk merusak kontak dan mengelabui pemilik kendaraan.

Meski demikian, tantangan tetap besar. Pelaku sering beroperasi lintas wilayah dan memanfaatkan kelemahan pengamanan kendaraan milik warga yang kurang proteksi tambahan.
Pemerintah daerah dan kepolisian harus bersama-sama memperkuat program keamanan wilayah: patroli preventif, pemasangan CCTV publik, serta edukasi masyarakat soal keamanan kendaraan.
Langkah antisipatif juga dapat diwujudkan melalui kerja sama antara warga, kepolisian, dan organisasi masyarakat untuk sistem ronda atau pos keamanan di lingkungan rawan.
Keterbukaan aparat dalam menyampaikan perkembangan penegakan hukum seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan efek jera bagi pelaku kejahatan jalanan.
Kasus curanmor di Bekasi Barat ini sekaligus mengingatkan bahwa keamanan publik tetap menjadi tantangan serius, meskipun kepolisian sudah menunjukkan sigapnya respons.
Agar tindakan ini tak sekadar headline, publik menanti bagaimana proses hukum berikutnya berjalan transparan, adil, dan efektif dalam mencegah kasus serupa di masa depan.
Baca Juga
Komentar